Diduga Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diserahkan ke Kejaksaan

Reporter : Ni'am Kurniawan
Kanwil DJP Jatim I serahkan tersangka kasus penggelapan pajak PPN-HT. (Foto: Kanwil DJP Jatim 1 for jatimnow.com)

jatimnow.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana perpajakan. Seorang pengurus perusahaan rokok PT SMS berinisial S alias TBH resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Selasa (2/6/2026).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan pelimpahan Tahap II (P-22) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Tersangka S diduga kuat melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT) yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara hingga mencapai Rp1,8 miliar.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya, Sita Ratusa Dokumen

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas penebusan pita cukai yang dilakukan oleh PT SMS untuk direkatkan pada kemasan rokok produksi mereka. Dalam proses tersebut, tersangka S menggunakan dokumen pemesanan pita cukai atau formulir CK-1.

Dalam formulir CK-1, sejatinya sudah terdapat penghitungan pasti mengenai jumlah cukai dan PPN-HT yang wajib dibayarkan. Namun, tersangka S melakukan manipulasi dengan hanya membayar dan melaporkan sebagian kecil dari nominal PPN-HT yang seharusnya disetorkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, praktik curang tersebut secara sah terbukti menimbulkan kebocoran pada kas negara sebesar Rp1,8 miliar.

Baca juga: Tagih Rp1,9 Miliar, Kejari Surabaya Perketat Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Keberhasilan melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan merupakan buah dari sinergi intensif antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan pengawasan langsung dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Jawa Timur.

Max Darmawan pun memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran penegak hukum yang mengawal kasus ini. Ia menegaskan bahwa praktik penggelapan pajak adalah bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Baca juga: Skandal Pengerukan Pelabuhan, Kejari Perak Amankan Pejabat Pelindo dan APBS

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan pernah menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak,” tegas Max Darmawan.

Ke depannya, Kanwil DJP Jawa Timur I berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum. Langkah ini diambil guna memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak tegas sesuai koridor hukum, sekaligus melindungi penerimaan negara dan mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.

Editor : Dadang Kurnia

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru