jatimnow.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan pembayaran pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung dengan hukuman 5 tahun penjara. Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (20/4/2026) lalu. Kedua terdakwa yakni Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti dinyatakan JPU melanggar dakwaan subsidair Pasal 604 KUHP.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni mengatakan dalam persidangan kedua terdakwa ini terbukti bersalah dan melanggar dakwaaan subsider.
Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
“JPU menyatakan keduanya tidak melanggar dakwaan primair Pasal 603 KUHP, namun bersalah pada dakwaan subsidair,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, Rabu (22/4/2026).
Untuk terdakwa Yudi, JPU menuntut pidana penjara lima tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,52 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Terdakwa sebelumnya menitipkan uang pengganti sebesar Rp50 juta. Dalam tuntutan, JPU meminta uang tersebut dikembalikan ke kas RSUD dr Iskak,” ungkap Roni.
Sementara itu, terdakwa Reni dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Reni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,78 miliar atau diganti pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
“Ada titipan uang pengganti Rp21,8 juta dari terdakwa yang juga diminta dikembalikan ke kas rumah sakit,” tegas Roni.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor
Dari hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,302 miliar. Dari jumlah tersebut, Yudi diduga menikmati Rp2,52 miliar, sedangkan Reni Rp1,78 miliar.
Tak hanya itu, JPU juga menegaskan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, para terdakwa wajib melunasi uang pengganti. Jika tidak, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh negara.
“Uang hasil lelang akan digunakan untuk menutup kerugian negara,” pungkasnya.
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia
Kasus penyalah gunaan pembayaran pasien SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung ini terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Dalam praktiknya, pembayaran pasien dilakukan melalui sistem negosiasi sesuai kemampuan, mulai dari 25 persen hingga 50 persen, bahkan ada yang dibebaskan.
Namun, sebagian dana yang seharusnya disetorkan ke kas rumah sakit justru dikumpulkan oleh Reni dan diserahkan kepada Yudi. Selama tiga tahun, dana yang terkumpul mencapai Rp4,3 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Editor : Bramanta