Razia Angkutan Barang di Tulungagung, Petugas Temukan ODOL dan Mati Pajak


Petugas memeriksa kondisi kendaraan angkutan di Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas gabungan menggelar razia kendaraan angkutan barang di Terminal Gayatri Tulungagung. Dari 200 kendaraan yang terjaring ditemukan puluhan kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol) hingga pajak mati.

Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan LLAJ Tulungagung, Saikudin mengatakan, razia dilakukan oleh petugas gabungan dari Dishub, Jasa Raharja, Bapenda dan Polres Tulungagung. Razia digelar di Terminal Gayatri Tulungagung dalam rangka operasi sadar keselamatan dan ketertiban angkutan jalan jelang Lebaran 2026.

Baca juga: Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

"Setiap kendaraan angkutan barang akan dimasukan ke dalam Terminal Gayatri Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan," ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan data terdapat 200 kendaraan angkutan barang yang dilakukan pemeriksaan. Petugas menemukan 10 kendaraan mendapat sanksi tilang, 6 kendaraan mati pajak dan 18 kendaraan mati surat uji KIR.

"Sasaran razia ini adalah angkutan barang dan bus pariwisata. Kendaraan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan keamanan angkutan aman jelang Lebaran," terangnya.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Razia dilakukan karena pada pekan depan mulai diberlakukan larangan operasional untuk kendaraan angkutan selain kebutuhan pokok. Maka sebelum diberlakukan kebijakan tersebut, petugas gabungan menggelar razia angkutan barang.

"Jadi minggu depan itu ada kebijakan larangan angkutan barang selain kebutuhan pokok beroperasi. Kebijakan larangan operasi angkutan barang mulai diberlakukan sejak 13 Maret 2026," jelasnya.

Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Tulungagung Terjaring Razia

Petugas juga masih menemukan banyak angkutan barang Odol. Namun petugas hanya memberikan peringatan kepada para sopir untuk menaati aturan yang berlaku.

"Pemprov Jatim telah menyediakan normalisasi angkutan odol. Sehingga kondisi kendaraan bisa normal kembali. Kebijakan ini gratis untuk pemilik kendaraan Odol perorangan," pungkasnya.

Editor : Bramanta

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru