jatimnow.com - Seorang pria di Kabupaten Tulungagung diamankan Unit Reskrim Polsek Karangrejo karena terbukti menggelapkan uang milik koperasi Primkoppabri. Pelaku diketahui berinisial RSP (30) warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung. Selama ini pelaku merupakan karyawan di koperasi tersebut. Pelaku menggelapkan uang koperasi dengan modus kredit fiktif. Pihak koperasi mengalami kerugian hingga Rp18 juta karena perbuatan pelaku.
Kapolsek Karangrejo AKP Neni Endah S mengatakan aksi pelaku ini terbongkar setelah pihak koperasi melakukan audit lapangan dan audit administrasi.
Baca juga: Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028
“Dari hasil audit diketahui adanya ketidaksesuaian penyaluran dana kepada nasabah yang dilakukan oleh RSP. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke beberapa nasabah, ternyata mereka tidak pernah melakukan pinjaman sebagaimana tercatat dalam data koperasi”, ujarnya, Selasa (10/03/2026).
Data nasabah yang dibuat oleh pelaku diketahui bersifat fiktif atau palsu. Dana yang seharusnya disalurkan kepada nasabah tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi tanpa seizin pihak koperasi.
Baca juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung
Akibat perbuatan tersebut, pihak PRIMKOPPABRI mengalami kerugian mencapai Rp18 juta. Pihak koperasi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangrejo untuk diproses secara hukum.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 lembar fotokopi promes fiktif, 13 lembar fotokopi buku rekap, 2 lembar slip gaji, serta 1 lembar surat keterangan karyawan.
Baca juga: Satlantas Polres Tulungagung Tilang Truk Besar yang Nekat Masuk Jalur Alternatif
“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya.
Editor : Bramanta