Titik Galian C Menjamur, Pajak Retribusi di Bangkalan Capai Rp60 Juta Per Tahun

Reporter : Fathor Rahman
Anggota Komisi B DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi. (Foto: Rosi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Titik tambang galian C di Bangkalan cukup banyak. Namun, hal itu tak sebanding dengan jumlah pajak retribusi yang disumbangkan ke daerah.

Anggota Komisi B DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi mengungkapkan, jumlah perusahaan yang tercatat di dinas terkait cukup minim yakni 5 perusahaan saja. Padahal, menurutnya, sesuai fakta terdapat puluhan perusahaan tambang galian C.

Baca juga: Potensi PAD Parkir dan PKB Kota Probolinggo Ratusan Juta Bocor ke Kabupaten

"Kalau kata dinas hanya ada lima, padahal menurut pemantauan kami ada puluhan itu. Silahkan cek ke lapangan," ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Ia juga mengatakan, setiap tahunnya sektor tambang galian C hanya menyumbangkan retribusi sebanyak Rp60 juta. Jumlah itu dinilai cukup minim karena jumlah perusahaan cukup banyak.

Baca juga: Besaran Realisasi PAD Parkir Berlangganan di Tulungagung Telah Capai 21 Persen

"Sesuai aturan kan mereka harus menyumbang 20 persen dari hasil penjualan. Jadi kalau Rp 60 juta itu cukup minim. Itu harusnya bisa dimaksimalkan karena bisa menyumbang banyak untuk PAD Bangkalan," tambahnya.

Ia juga mengatakan, tak sedikit pula infrastruktur jalan yang rusak akibat armada truk yang mengangkut hasil galian C. Akibatnya pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga milyaran untuk perbaikan jalan itu.

Baca juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

"Aturannya sudah ada seharusnya perusahaan bisa menaati hal tersebut. Penegakannya juga harus tegas supaya bisa maksimal," pungkasnya.

 

Editor : Endang Pergiwati

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru