Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri

Reporter : Fathor Rahman
Pembawa senpi saat diperiksa di Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus senjata api dan senjata tajam yang diamankan petugas dari dua pria di Desa/Kecamatan Konang terus diusut.

Terbaru, Satreskrim Polres Bangkalan telah menetapkan A (40) warga Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Bangkalan sebagai tersangka.

Baca juga: Sidoarjo Siap Tinggalkan Coblos Paku, E-Voting Jadi Incaran di Pilkades 2026

Hal itu diungkap oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo. Ia mengatakan, A sengaja membawa senjata tersebut ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkades berlangsung.

"Dari keterangan pelaku, senjata tersebut dibawa dengan alasan untuk menjaga diri," terangnya, Jumat (27/10).

Baca juga: Diduga Sengaja Lompat ke Sungai Tunjung Bangkalan, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

Ia juga mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas melakukan pemeriksaan. Dan diketahui pelaku membawa sajam dan senpi yang disimpan dibalik bajunya.

"Ya, hal itu bermula saat petugas melakukan pemeriksaan. Sesuai video yang sudah beredar, saat digeledah ditemukan senpi dan sajam," imbuhnya.

Baca juga: Kiper Unggul FC Malang Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Bangkalan

Sementara itu, salah satu pemilik senpi lainnya, yakni N saat ini sudah dibebaskan. Sebab, N diakui memiliki bukti legalitas kepemilikan senjata api.

"Untuk N sudah dipulangkan karena memiliki bukti kepemilikan yang sah," pungkasnya.

Editor : Endang Pergiwati

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru