Lawan Polisi dengan Celurit, Pengedar Sabu di Pasuruan Dibekuk

Reporter : Moch Rois
Muhye saat ditangkap Polres Pasuruan atas keterlibatan narkoba. (foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan for jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pengedar sabu asal Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan melakukan perlawanan dengan membawa celurit saat hendak digerebek Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya.

Identitas pengedar tersebut bernama Muhye (33), warga Dusun Tegalsari, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Pelaku yang melawan saat kami tangkap ini adalah pengedar sabu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Selasa (14/3/2023).

Slamet menerangkan jika penangkapan itu dilakukan berdasar dari pengembangan pnanganan kasus serupa sebelumnya.

Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Setelah mendapat cukup bukti, polisi langsung bergerak menggerebek rumah pelaku.

"Anggota buser sempat dikecoh pelaku, karena rumahnya panjang dan berderet. Saat pelaku hendak kabur dari pintu tengah bersenjata celurit, petugas langsung membekuknya. Meski sempat melawan, pelaku bisa kami lumpuhkan," ungkapnya.

Baca juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 31,35 gram.

"Meski pelaku bukan residivis, ia adalah pengedar narkoba," tandasnya.

Editor : Rochman Arief

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru