Praktik Perdagangan Orang di Pasuruan Dibongkar, Jumlah Korban Bukan Main!

Reporter : Moch Rois
Suasana depan kantor Satgas PPA Polres Pasuruan setelah aksi penggerebekan terhadap lima terduga perdagangan orang. (foto: Moch Rois/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktik perdagangan orang (human trafficking) di kawasan Kelurahan/Kecamatan Prigen, pada Jumat (10/3/2023).

Dalam pembongkaran itu terdapat lima terlapor yang diamankan polisi. Adapun jumlah korban sebanyak 48 yang dipekerjakan kelima terlapor, turut diamankan di Mapolres Pasuruan.

Baca juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

Identitas lima terlapor atas kasus human trafficking ini meliputi Agung Dwi Jatmiko, Puguh Hermawan (34), warga Dusun Gawok, Kelurahan Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Kemudian Atim Mulyono (58), Puspa Dewi (41), keduanya warga Gang Sono, Kelurahan/Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan Prima Ivandi (21), warga Desa Pelopat PK, Kecamatan/Kabupaten Padang Sidempuan.

"Kelima terlapor sudah kami amankan, karena melakukan praktik perdagangan orang di wilayah Prigen," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Baca juga: Simak Rekayasa Lalu Lintas Dampak Pembangunan Jembatan Bokwedi Pasuruan

Farouk mengatakan jika penggerebekan ini dilakukan, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti. Selanjutnya tim gabungan polisi membongkar praktik perdagangan orang.

Adapun peran yang dilakukan kelima terlapor berbeda-beda. Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dewi sebagai mucikari. Sementara Puguh Hermawan, Atim Mulyono dan Prima Ivandi sebagai penjaga wisma.

"Para terlapor diamankan di dua TKP. Pertama di wisma Papi Agung Gang Sono, selanjutnya di wisma Papi Agung di Gang Pesanggrahan," ungkapnya.

Baca juga: Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK

Dari pendataan awal yang dilakukan polisi, tiga korban masih di bawah umur atau baru berusia 17 tahun. Sekali pelayanan para wanita-wanita tersebut memiliki tarif antara Rp600 ribu hingga Rp800 ribu.

"Sementara malam ini tercatat ada tiga perempuan di bawah umur yang dijual mucikari ke para lelaki hidung belang," tandasnya.

Editor : Rochman Arief

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru