Tersangka Kasus Pengerusakan Kantor Arema Bertambah

Reporter : Achmad Titan
Kericuhan aksi demo di Kantor Arema beberapa waktu lalu. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepolisian kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengerusakan atau penyerangan kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kelurahan Penanggungan, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan hal tersebut. Saat ini sudah ada 8 tersangka dalam kasus dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi.

Baca juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Benar ada penetapan tersangka baru. Namanya Andika Bagus Setiawan (29) asal Kabupaten Malang. Dia dikenai pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP," ungkapnya, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Solehoddin mengatakan bila pihaknya sudah mengetahui hal itu, bahkan pihak tersangka sudah meminta bantuan hukum dari TATAK.

"Pihak tersangka juga sudah menandatangani surat kuasa terkait penunjukan kami sebagai penasehat hukumnya," bebernya.

Baca juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Perlu diketahui, pada Minggu (29/1/2023) siang ada aksi demo Aremania menindaklanjuti Tragedi Kanjuruhan. Lalu saat aksi terjadi kericuhan, beberapa orang terluka hingga ditangani RS. Kemudian kantor Arema juga rusak, seperti kaca pecah, merchandise berantakan, dan sebagainya.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru