jatimnow.com - Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto memanggil saksi dan pemilik tambang galian C longsor yang mengakibatkan dua warga pencari batu tewas.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Raditya Herlambang mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang termasuk Widhi Sulton, selaku pemilik galian C.
Baca juga: Akses Jalan Utama Trenggalek-Ponorogo Mulai Dibuka Dengan Sistem Buka Tutup
"Sudah ada empat saksi yang kami mintai keterangan, termasuk pemilik tambangnya, untuk kami klarifikasi terlebih dahulu," kata Herlambang, Senin (24/10/2022).
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang mencari unsur pidana kelalaian yang mengakibatkan dua orang tewas dan dua orang terluka. Pihaknya juga tengah memeriksa beberapa truk yang tertimbun longsor.
"Apakah ada unsur kelalaian atau tidak, kami maksimalkan di situ. Saat ini masih proses dan sedang dalam pendalaman," tukasnya.
Baca juga: Material Batu Longsor, Jalan Utama Trenggalek-Ponorogo Kembali Ditutup
Menurut Herlambang, galian C seluas 2 hektare itu sudah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi sejak 2019.
"Keempat korban statusnya bukan pekerja. Saat kejadian, mereka cuma mencari (mengais) sisa batu (hasil penyaringan) saja. Karena hasil tambang itu memang mayoritas pasir. Ini kami pastikan ada tidaknya unsur kelalaiannya," jelasnya.
Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
Herlambang menyebut bahwa penyebab longsor tebing galian C sekitar 10 meter itu ada beberapa faktor yang menjadi pemicu. Seperti cuaca, kontur tebing, maupun getaran aktivitas ekskavator saat beroperasi.
"Ada banyak hal yang kemungkinan jadi pemicunya. Hujan yang beberapa hari terakhir terjadi, kemiringan tebingnya, tapi kami masih belum tahu pasti. Ini juga masih kami dalami," pungkasnya.
Editor : Rochman Arief