Satpol PP Segel Papan Reklame Domino's Pizza di Kota Mojokerto

Reporter : Achmad Supriyadi
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat memasang segel Domino's Pizza. (Foto: Satpol PP Kota Mojokerto for jatimnow.com)

Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel papan reklame Domino's Pizza yang berada di Jalan Majapahit karena belum memiliki izin.

Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing mengatakan, ada dua reklame yang disegel.

Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Penertiban ini kami lakukan karena reklame tidak mengantongi izin penyelenggaraan reklame," kata Sihombing, Kamis (28/07/2022).

Ia menambahkan, dua reklame itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Mojokerto Nomor 81 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Baca juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Mojokerto telah mengirim surat peringatan ke manajemen atau toko agar mengurus izin namun tidak diindahkan.

"Penyegelan hanya berlaku terhadap reklame, bukan tempat usaha. Jadi aktivitas gerai tetap boleh berjalan," ungkapnya.

Baca juga: Satpol PP Jember Tertibkan Lapak PKL hingga Kabel Semrawut

Sihombing berharap, agar pihak manajemen segera mengurus izin dan diberi waktu selama 15 hari. Jika tidak diurus, maka dua papan reklame itu akan dibongkar secara paksa.

"Jatuh tempo 15 hari, jika Domino's tidak segera mengurus izin-izin sesuai SOP, maka satpol PP akan melaksanakan pembongkaran materi," pungkasnya.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru