Hendak COD, Kurir Sabu di Rembang Pasuruan Diciduk Polisi

Reporter : Moch Rois
Tersangka Jakfar diamankan polisi. (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)

Pasuruan - Seorang kurir sabu yang meresahkan masyarakat dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat hendak transaksi di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku tersebut yakni Jakfar (26), warga Pejaten, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

"Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran Narkoba jenis sabu," jelas Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (18/7/2022).

Slamet menerangkan, bisnis haram yang dilakoni pelaku ini terkuak berdasar hasil penyelidikan petugas untuk memutus mata rantai bisnis Narkotika. Selain itu, polisi juga mendapat laporan masyarakat yang resah atas ulah pelaku.

Baca juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapati cukup bukti, polisi pun kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan.

"Pelaku kita tangkap saat hendak COD di pinggir jalan paving termasuk Desa Tampung," ungkapnya.

Baca juga: Jaringan Sabu Probolinggo Digulung Polisi, 9 Tersangka Diamankan

Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat total 0,52 gram.

Saat ini, pelaku pun terpaksa menjalani hari-harinya di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Zaki Zubaidi

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru