Probolinggo - Polres Probolinggo Kota mengamankan empat orang yang diduga tengah melakukan transaksi jual beli ratusan butir pil koplo jenis Trihexylpenidil.
Keempat orang tersebut adalah S (23), warga Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; F (22), warga Keluraban Jrebeng Wetan, Kecamatan Kodopok, Kota Probolinggo; A (22), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo dan R (20) tukang ojek yang mengantarkan F.
Baca juga: Tekan Curanmor, Polres Probolinggo Kota Perketat Pengawasan Pasar Onderdil Bekas
"Mereka diamankan pada Selasa 10 Mei 2022 sekitar pukul 16.45 Wib di Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan Kota Probolinggo usai mendapatkan laporan masyarakat," jelas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota
Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa 6 boks pil Trihexylpenidil sebanyak 600 butir, 2 buah HP dan uang tunai Rp 169 ribu.
"Dari keempat orang itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu F dan A karena mereka berdua kedapatan mengedarkan. Sedangkan terhadap S dan R, tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3
Zainullah menjelaskan, S statusnya sebagai pembeli, di mana pil tersebut dipergunakan untuk konsumsi pribadi. Begitu juga R, yang memang tidak mengetahui adanya transaksi itu, karena hanya disuruh mengantar F ke pelabuhan dengan dalih menemui temannya.
Editor : Narendra Bakrie