Tersangka Dugaan Pelecehan Pasien Wanita Praperadilkan Polisi


ilustrasi/Reiffia S. Dwiyoto

jatimnow.com - Zunaidi Abdillah, mantan perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya, berencana ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Polrestabes Surabaya, dirasa tidak tepat.

Baca juga: Polres Malang Ungkap Pencabulan Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Sholeh, kuasa hukum Zunaidi Abdillah membenarkan jika kliennya memang sudah yakin dengan gugatan praperadilan itu.

"Sebab menurut kami, proses penetapan tersangka terhadap klien kami penuh kejanggalan," katanya saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (6/3/2018).

Menurut Sholeh, Zunaidi Abdillah tidak pernah melakukan tindakan asusila. Zunaidi bahkan merasa dijebak untuk mengakui perbuatan yang justru tidak pernah ia dilakukan.

"Dan saat itu, dia mau minta maaf, agar masalahnya cepat selesai," tambahnya.

Baca juga: Polres Gresik Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Namun ternyata, permintaan maaf tersebut justru direkam oleh keluarga (suami) korban, yang kemudian disebarkan ke medsos hingga viral.

Zunaidi Abdillah sendiri diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat (26/1/2018) pagi sekitar pukul 05.10 Wib.

Zunaidi dimankan setelah pasien wanita  RS National Hospital melapor telah menjadi korban pelecehan Zunaidi.

Baca juga: Resmob Polres Gresik Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar

Setelah diperiksa, Zunaidi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru