Pasuruan - Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiqi, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa terbukti menyalahgunakan dana bantuan yang sedianya diperuntukkan bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah (Madin) di Kota Pasuruan.
Baca juga: Indosat Bekali UMKM Pasuruan Strategi Konten Viral dan Optimasi Produk
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Pasuruan Dituntut 5 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam sidang yang berlangsung Senin (20/12/2021), juga menjatuhkan pidana denda untuk kedua terdakwa masing-masing Rp 50 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing selama 3 tahun. Serta denda sebesar Rp 50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti kurungan badan selama dua bulan," jelas Cokorda Gede Arthana.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa di Tulungagung Sudah di Vonis, ini Besaran Hukumannya
Selain itu, pengadilan tingkat pertama juga mewajibkan Rinawan Herasmawanto membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta. Sementara Nurdin, dibebankan membayar uang Rp 158 juta. Dana tersebut, adalah uang yang disalahgunakan keduanya hingga menjadi pesakitan.
Uang harus dibayar ke negara dalam kurun satu bulan, yang apabila keduanya tidak mampu membayar, maka asetnya akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara yang timbul akibat perkara itu.
"Apabila kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang nilainya cukup, maka diganti pidana penjara selama enam bulan," tandasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang
Menanggapi putusan majelis, Rinawan menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Nurdin langsung menerimanya.
"Klien kami masih pikir-pikir. Kami masih punya waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima," kata Fatoni, penasihat hukum Rinawan Herasmawanto.
Editor : Arina Pramudita