Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Penipuan Rp 63 Miliar, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

Reporter : Zain Ahmad
Sidang di PN Surabaya (Foto: istimewa)

Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami terhadap terdakwa Venansius Niek Widodo yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang bisnis tambang nikel di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kami pasti akan ajukan kasasi," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Sulfikar, Kamis (11/11).

Baca juga: Dukungan Mengalir, 69 Tokoh Ajukan Jaminan untuk Komar di PN Surabaya

Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban yaitu Soewondo Basuki yang telah dirugikan Rp 63 Miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut Venansius hukuman empat tahun penjara dengan dijerat Pasal 378 KUHP Jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, Sulfikar belum mau membeberkan isi materi kasasi.

Baca juga: Gelar Perkara PT Harum Resource Dinilai Abaikan Bukti Pelapor

"Soal materi kasasi belum bisa kami tidak bisa menyampaikan dulu," pungkasnya.

Ni Made Purnami dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis onslagh. Di dalam pertimbangannya, perbuatan tipu gelap terdakwa Venansius tersebut dianggap terbukti.

Baca juga: Sengketa Jabatan RS Pura Raharja Surabaya Berlanjut ke Jalur Hukum Saling Lapor

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada negara,” kata Ni Made saat pembacaan putusan.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru