Gudang Penyimpanan Kayu Jati Diduga Ilegal di Banyuwangi Digerebek

Reporter : Rony Subhan
Kayu jati diduga ilegal disita dan dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan, Banyuwangi

jatimnow.com - Polisi Hutan Resmob (Polhutmob) Perhutani bersama Polsek Siliragung mengamankan kayu jenis jati yang diduga tanpa disertai dokumen.

Kayu itu ditemukan di gudang milik Pn, warga Dusun Sumberbening, Desa/Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Dalam penggrebekan, petugas gabungan menemukan kayu jati berbentuk bulat atau balok kaleng sebanyak 36 batang.

Danru Polhutmob, Hadi Siswoyo menyebut bahwa kayu jati diduga ilegal atu tanpa dokumen resmi itu kemudian dibawa ke TPK Gaul, Desa Grajagan.

Baca juga: Polres Ponorogo Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu, Pelaku Kocar-kacir

"Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi," terang Hadi, Minggu (4/7/2021).

Menurut Hadi, saat dilakukan penggerebekan, Pn sang pemilik kayu tidak berada di rumah, lantaran sedang pergi ke Kota Malang.

Baca juga: Warga Banyuwangi Keluhkan Langkanya LPG 3 Kg Jelang Lebaran

"Yang bersangkutan ini (Pn) adalah pengusaha kayu olahan dan batangan. Digudangnya terdapat gergaji mesin dan alat-alat pertukangan," ungkap dia.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru