Kembali Edarkan Ribuan Pil Double L, Residivis asal Malang ini Dicokok

Reporter : Achmad Titan
Pengedar double L ditangkap

jatimnow.com - Didik Fredianto (27), asal Jalan KH. Abdul Qodir Zaelani, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditangkap Polsek Klojen karena edarkan pil doubel L.

Polisi juga mengamankan 46.168 ribu butir pil doubel L dari tangan tersangka.

Baca juga: Sasar Lansia, Residivis Jambret Asal Malang ditangkap Polisi Tulungagung

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pelaku diamankan saat mengedarkan double L di kawasan Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang.

"Pelaku diamankan saat transaksi. Dari tangan pelaku, kami mengamankan 5 ribu butir doubel L. Dia merupakan residivis yang bekerja sebagai kuli bangunan," jelas Leonardus, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Pembobol Rumah di Sidayu Ditembak Polisi

Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan kembali mengamankan 41.168 ribu butir.

"Pelaku dijerat Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau lebih," ujar mantan Waka Polrestabes Surabaya ini.

Baca juga: Sehari Usai Bosnya Diciduk, Anak Buah Bandar Sabu Lamongan Ikut Ditangkap

Ketika ditanya, Didik mengaku jika dia hanya menjadi kurir.

"Hasil penjualannya saya buat tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru