Edarkan Ribuan Pil Dobel L di Trawas, Pria ini Dibekuk

Reporter : Achmad Supriyadi
Pengedar pil dobel L dibekuk Polsek Trawas

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Trawas membekuk Dedy Bayu Krisdianto alias Ganyong (25), warga Desa Penanggungan, Kabupaten Mojokerto karena menjadi pengedar pil dobel L.

Pelaku ditangkap saat transaksi pil dobel L di Dusun Sendang, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

"Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli. Penangkapan berdasarkan informasi warga sekitar yang resah dengan banyaknya peredaran pil dobel L," kata Paurbaghumas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Kariyadi, Sabtu (7/9/2019).

Polisi yang melakukan penyelidikan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari penggeledahan ini, polisi menyita pil dobel L sebanyak 7.210 butir.

Baca juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Pil itu dikemas dengan 7 plastik dan setiap plastik berisi 1000 butir. Untuk 210 butir dimasukkan di dalam kaleng rokok bekas," ujarnya.

Selain menyita 7.210 pil dobel L, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 handphone dan uang senilai Rp 2,4 juta.

Baca juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Trawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Teguh.

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru