Video: Pengusaha Galian C Curi Tanah Kejagung

Reporter : Achmad Supriyadi

jatimnow.com - Sumardi (47) asal Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kamis (15/8) sore.

Penahanan dilakukan karena terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian tanah uruk milik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Baca Selengkapnya: Curi Tanah Kejagung, Pengusaha Galian C Dijebloskan ke Lapas Mojokerto

Baca juga: IdeaFest 2026 Hadir di Surabaya, 200 Pembicara Siap Berbagi

Editor : Fajar Mujianto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru