Nahkoda KM Arim Jaya Tenggelam di Perairan Madura Berpotensi Tersangka

Reporter : Arry Saputra
Upaya pencarian korban KM Arim Jaya yang tenggelam di Perairan Madura beberapa waktu lalu

jatimnow.com - Sepekan lebih pasca tenggelammnya KM Arim Jaya di perairan Madura, polisi masih belum menetapkan tersangka atas kecelakaan laut yang menewaskan 21 orang tersebut. Namun dari penyelidikan, polisi menyebut sang nahkoba berpeluang menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyelidikan atas kecelakaan laut itu dilakukan Polda Jatim bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Baca juga: Lita Machfud Arifin Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif Jawa Timur 2026

"(Kasus) sampai pada pemeriksaan saksi, nahkoda berpotensi untuk kita jadikan tersangka," tegas Barung, Kamis (27/6/2019).

Baca juga:  Gandeng KNKT, Polisi Selidiki Penyebab Tenggelamnya KM Arim Jaya

Baca juga: Survei BI Mei 2026: Indeks Keyakinan Konsumen Jatim Lampaui Nasional

Namun status nahkoda kapal tersebut masih sebagai saksi dan terus menjalani pemeriksaan bersama lima orang lainnya.

"Ada lima yang diperiksa (sebagai saksi). Enam termasuk sang nahkoda," lanjutnya .

Baca juga: Pulang dari Malaysia, Fauzi Bangun Layanan Keuangan Warga Kangean

KM Arim Jaya yang dinahkodai oleh Arim, warga Desa Guwa-Guwa Kecamatan Ra'as, Kabupaten Sumenep berangkat dari Pelabuhan Gowa-gowa dengan mengangkut penumpang sekitar 60 orang, pada Senin (17/6/2019) lalu. Namun di tengah perjalanan antara Pulau Sapudi dan Pulau Giliyang, kapal mengalami musibah.

Hasil awal pemeriksaan bersama KNKT menyebutkan, ada unsur kelalaian hingga terjadi peristiwa nahas tersebut yang menyebabkan puluhan orang tewas. Kapal dinilai tidak memenuhi standar keselamatan lantaran kapal tersebut bukan diperuntukkan sebagai kapal penumpang.

Editor : Narendra Bakrie

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru