Kasus Penggelapan Uang Nasabah BRI, Polisi: Akan Ada Tersangka Baru

Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno

jatimnow.com - Kasus penggelapan uang nasabah bank BRI Unit Pungging yang dilakukan oleh stafnya bernisial VRY, (25) masuki babak baru.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan penyidik melanjutkan kasus karena prinsip kehati-hatian oleh bank.

Baca juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

"Siapa yang bertanggung jawab, karena di undang-undang perbankan menyebutkan bahwa yang bertanggung jawab tidak hanya karyawan, tapi komisaris, kepala atau atasan lain apabila standart operasional prosedurnya diabaikan," katanya, Selasa (14/5/2019).

Baca juga:  

Ia menambahkan saat ini pihaknya mendalami peran dari pimpinan bank BRI unit Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

"Dalam UU perbankan merupakan lex specialis. Artinya, tidak hanya melihat pelakunya, namun ada penanggung jawab diatasnya. Ditambah lagi, bank adalah lembaga yang mengedepankan securitas," ujarnya.

Setyo menegaskan, ada potensi tersangka baru dalam kasus penggelapan uang nasabah Bank BRI ini.

"Ada potensi tersangka lain sementara ini kita masih dalami karena tidak mungkin dalam kejahatan perbankan itu dilakukan oleh pribadi, karena di perbankan itu ada sistem," tandas mantan Kapolres Pacitan ini.

Baca juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

 

Editor : Sandhi Nurhartanto

Tretan JatimNow
Berita Terpopuler
Berita Terbaru