Minggu, 07 Jun 2026 02:16 WIB

5 Karyawan SPBU di Banyuwangi ini Bersekongkol Jarah BBM Bersubsidi

5 karyawan SPBU di Muncar, Banyuwangi saat diamankan polisi beserta barang bukti
5 karyawan SPBU di Muncar, Banyuwangi saat diamankan polisi beserta barang bukti

jatimnow.com - Persekongkolan jahat 5 karyawan SPBU di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini akhirnya terbongkar. Itu setelah satu diantara kelimanya ditangkap polisi setelah menjual barang bukti minyak (BBM) jenis premium di rumahnya.

Kelima pelaku itu ditangkap Tim Resmob Polres Banyuwangi secara bertahap setelah sebelumnya mereka menangkap Endik (42), warga Muncar, yang menjual 30 liter premium di rumahnya. Endik ditangkap setelah tidak memiliki surat izin usaha.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Kasubbag Humas Polres Banyuwangi, Ipda Lita Kurniawan menjelaskan, setelah menangkap Endik, Tim Resmob kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. Darisanalah terungkap bahwa Endik tidak sendiri, melainkan dibantu 4 orang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan terkuak bahwa Endik merupakan karyawan SPBU di Desa Kedungringin. Selain itu, Endik juga mengaku dibantu oleh 4 orang rekannya sesama karyawan SPBU. Antara lain Tri Lestari (33), Supriyanto (63), Nizar (43) dan Edi Susanto (35). Kelima orang ini merupakan karyawan SPBU tersebut.

"Kami juga mengamankan satu orang yang bukan karyawan SPBU, yaitu Sugiyono (35) yang juga warga Muncar," sebut Lita, Senin (3/12/2018).

Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang

Dari tangan keenam pelaku, lanjut Lita, pihaknya mengamankan 28 jeriken ukuran 20, 25 dan 30 liter serta 15 galon yang berisi BBM bersubsidi. "Total barang bukti premium bersubsidi yang kami amankan sebanyak 1.302 liter," bebernya.

Dalam persekongkolannya, para tersangka menggunakan modus mengisi premium pada saat sepi pembeli atau saat SPBU sudah tutup. Setelah mengisi premium ke jeriken, mereka menyembunyikannya di area SPBU untuk dibawa pulang saat situasi sudah sepi.

Baca Juga: Polisi Belajar Baik, Alasan IPDA Purnomo Pilih ODGJ yang Tak Bisa Berterima Kasih

Oleh para pelaku, premium bersubsidi itu dijual kembali dengan harga Rp 7.800,- per liter dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800,-. "Keuntungannya sekitar Rp 20 ribu per satu jeriken ukuran 30 liter," ungjap Lita.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.