Rabu, 22 Jul 2026 07:58 WIB

5 Karyawan SPBU di Banyuwangi ini Bersekongkol Jarah BBM Bersubsidi

5 karyawan SPBU di Muncar, Banyuwangi saat diamankan polisi beserta barang bukti
5 karyawan SPBU di Muncar, Banyuwangi saat diamankan polisi beserta barang bukti

jatimnow.com - Persekongkolan jahat 5 karyawan SPBU di Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi ini akhirnya terbongkar. Itu setelah satu diantara kelimanya ditangkap polisi setelah menjual barang bukti minyak (BBM) jenis premium di rumahnya.

Kelima pelaku itu ditangkap Tim Resmob Polres Banyuwangi secara bertahap setelah sebelumnya mereka menangkap Endik (42), warga Muncar, yang menjual 30 liter premium di rumahnya. Endik ditangkap setelah tidak memiliki surat izin usaha.

Baca Juga: Tari Jaripah Banyuwangi Sambut Hangat Peserta Media Gathering Pertamina 2026

Kasubbag Humas Polres Banyuwangi, Ipda Lita Kurniawan menjelaskan, setelah menangkap Endik, Tim Resmob kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. Darisanalah terungkap bahwa Endik tidak sendiri, melainkan dibantu 4 orang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan terkuak bahwa Endik merupakan karyawan SPBU di Desa Kedungringin. Selain itu, Endik juga mengaku dibantu oleh 4 orang rekannya sesama karyawan SPBU. Antara lain Tri Lestari (33), Supriyanto (63), Nizar (43) dan Edi Susanto (35). Kelima orang ini merupakan karyawan SPBU tersebut.

"Kami juga mengamankan satu orang yang bukan karyawan SPBU, yaitu Sugiyono (35) yang juga warga Muncar," sebut Lita, Senin (3/12/2018).

Baca Juga: PTPN I Jelaskan Kronologi Penanganan Kebakaran di Kebun Kampe Banyuwangi

Dari tangan keenam pelaku, lanjut Lita, pihaknya mengamankan 28 jeriken ukuran 20, 25 dan 30 liter serta 15 galon yang berisi BBM bersubsidi. "Total barang bukti premium bersubsidi yang kami amankan sebanyak 1.302 liter," bebernya.

Dalam persekongkolannya, para tersangka menggunakan modus mengisi premium pada saat sepi pembeli atau saat SPBU sudah tutup. Setelah mengisi premium ke jeriken, mereka menyembunyikannya di area SPBU untuk dibawa pulang saat situasi sudah sepi.

Baca Juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun

Oleh para pelaku, premium bersubsidi itu dijual kembali dengan harga Rp 7.800,- per liter dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800,-. "Keuntungannya sekitar Rp 20 ribu per satu jeriken ukuran 30 liter," ungjap Lita.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.