Senin, 15 Jun 2026 13:12 WIB

Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Diringkus, Satu Pelaku Ditembak

Dua pelaku komplotan spesialis pembobol rumah di Malang
Dua pelaku komplotan spesialis pembobol rumah di Malang

jatimnow.com - Polisi menangkap komplotan pembobol rumah di Malang. Satu pelaku terpaksa ditembak lantaran melawan saat ditangkap.

Mat Roji (30) warga Dusun Panggung, Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, tampak meringis kesakitan. Ia terpaksa dihadiahi timah panas petugas Jatanras Satreskrim Polres Malang lantaran melawan petugas dan berusaha kabur dari kejaran polisi.

Bersama rekannya Wahyudi (21), warga Desa Kambingan, Tumpang, Kabupaten Malang, mereka merupakan kawanan pencuri spesialis pembobol rumah yang kerap kali beraksi di wilayah Malang raya. Mereka ditangkap saat beraksi membobol sebuah rumah di Kecamatan Tumpang.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat rilis menyampaikan, para pelaku modus operandinya dengan cara merusak atau mencongkel pintu rumah korbannya.

"Saat bersaksi, pelaku naik ke lantai dua. Kemudian merusak pintu rumah korban di Dusun Panggung, Desa Kambingan, Tumpang. Saat kepergok pemilik rumah, tersangka langsung mengalungkan celurit ke leher korban," ungkapnya kepada jatimnow.com, Rabu (28/11/2018).

Yade menambahkan, aksi terakhir yang dilakukan keduanya pada Selasa dini hari 6 November 2018, dimana para komplotan yang berjumlah empat orang ini mencongkel dan masuk dalam pintu atas.

Setelah masuk ke dalam rumah, mereka mengkalungkan celurit ke korban. Kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa hasil curian berupa ponsel merk Samsung, gelang emas seberat 5 gram, kalung emas seberat 2 gram dan uang tunai Rp 26 ribu.

"Semantara kami berhasi menangkap dua orang pelaku, sementara 2 pelaku lainnya berinisial E dan R masih buron. Mereka beraksi dengan memakai penutup wajah. Dalam kejadian ini, pelaku berhasil membawa uang sebanyak Rp 26 ribu saja, lalu perhiasan emas dan telepon genggam," terang Yade kembali.

Dalam aksinya, para pelaku mencari sasaran dengan modus acak sambil berjalan kaki, bila dirasa ada kesempatan pelaku langsung beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.