Rabu, 10 Jun 2026 17:59 WIB

Kadispendukcapil Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember

jatimnow.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Jember, akhirnya ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Rabu (31/10/2018) malam oleh Polres Jember.

Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan dokumen kependudukan. Selain Kadispendukcapil, satu orang yang berperan sebagai pengepul dari calo-calo yang bertugas mencari mangsa, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap 20 orang sejak kemarin telah membuahkan hasil. Setidaknya, 2 orang telah ditetapkan tersangka.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada 20 orang, kemarin sore kita tetapkan 2 tersangka. Yakni Kadispenduk Capil, inisial SW (Sri Wahyuni) dan seorang sipil inisial MK," beber AKBP Kusworo dalam jumpa pers, Jumat (2/11/2018).

MK, tambahnya, berperan mengkoordinir para calo untuk mencari mangsa (orang) dengan memasang tarif sesuai dokumen yang hendak diurus pemohon.

"Tersangka MK melalui kaki tangannya (calo) memungut biaya kepada pemohon. Untuk satu KTP, KK, dan akta dihargai Rp 100 ribu per item. Sementara untuk KIA (Kartu Identitas Anak) seharga Rp 25 ribu per item," ungkapnya.

Kemudian, berkas-berkas yang dikumpulkan tersangka MK diserahkan kepada Kadispendukcapil melalui sopirnya. Sedangkan uang hasil praktik pungli oleh MK diserahkan secara langsung kepada Kadispendukcapil.

Untuk barang bukti uang senilai Rp 10.100.000 yang diamankan saat OTT, kata Kusworo, disita dari tangan Kadispendukcapil.

Baca Juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

"Untuk barang bukti kita amankan uang senilai Rp 10 juta, juga uang senilai USD 236 Singapura," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyita handphone tersangka, serta ribuan dokumen kependudukan yang diduga diproses melalui jalur khusus disertai pungli yang sistematis.

"Kita juga sita dokumen-dokumen kependudukan, mulai dari KTP, Akte, Kartu Keluarga yang diproses lewat jalur belakang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, SW dijerat pasal 12 Undang-undang (UU) Tipikor nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Kerja Sama Sister City Jember-Jinhua Tuai Pujian Akademisi UB

Sementara, tersangka MK yang merupakan warga sipil, dijerat pasal 5 UU Tipikor.

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.

Umat Buddha di Tulungagung Ikuti Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan

Ritual tersebut merupakan perayaan penting dalam agama Buddha yang menghormati kelahiran, pencerahan, dan parinirvana Sang Buddha Gautama.