Minggu, 26 Jul 2026 20:30 WIB

Kadispendukcapil Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember

jatimnow.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Jember, akhirnya ditetapkan tersangka bersama satu orang lainnya, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Rabu (31/10/2018) malam oleh Polres Jember.

Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan dokumen kependudukan. Selain Kadispendukcapil, satu orang yang berperan sebagai pengepul dari calo-calo yang bertugas mencari mangsa, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Siswa TK-SD di Bangsalsari Jember Keracunan, Santapan MBG Diduga Jadi Pemicu

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap 20 orang sejak kemarin telah membuahkan hasil. Setidaknya, 2 orang telah ditetapkan tersangka.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada 20 orang, kemarin sore kita tetapkan 2 tersangka. Yakni Kadispenduk Capil, inisial SW (Sri Wahyuni) dan seorang sipil inisial MK," beber AKBP Kusworo dalam jumpa pers, Jumat (2/11/2018).

MK, tambahnya, berperan mengkoordinir para calo untuk mencari mangsa (orang) dengan memasang tarif sesuai dokumen yang hendak diurus pemohon.

"Tersangka MK melalui kaki tangannya (calo) memungut biaya kepada pemohon. Untuk satu KTP, KK, dan akta dihargai Rp 100 ribu per item. Sementara untuk KIA (Kartu Identitas Anak) seharga Rp 25 ribu per item," ungkapnya.

Kemudian, berkas-berkas yang dikumpulkan tersangka MK diserahkan kepada Kadispendukcapil melalui sopirnya. Sedangkan uang hasil praktik pungli oleh MK diserahkan secara langsung kepada Kadispendukcapil.

Untuk barang bukti uang senilai Rp 10.100.000 yang diamankan saat OTT, kata Kusworo, disita dari tangan Kadispendukcapil.

Baca Juga: Genjot Produktivitas Pangan, Pemkab Jember Kucurkan Rp312 Miliar

"Untuk barang bukti kita amankan uang senilai Rp 10 juta, juga uang senilai USD 236 Singapura," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyita handphone tersangka, serta ribuan dokumen kependudukan yang diduga diproses melalui jalur khusus disertai pungli yang sistematis.

"Kita juga sita dokumen-dokumen kependudukan, mulai dari KTP, Akte, Kartu Keluarga yang diproses lewat jalur belakang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, SW dijerat pasal 12 Undang-undang (UU) Tipikor nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Ratusan Warga Ajung Jember Terjangkit Penyakit Kronis, Banyak yang Takut Berobat

Sementara, tersangka MK yang merupakan warga sipil, dijerat pasal 5 UU Tipikor.

 

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.