Selasa, 21 Jul 2026 19:23 WIB

Ustaz di Sidoarjo Perkosa Santri 11 Tahun, Korban Diancam-Dijanjikan Istri Kedua

  • Penulis : Yanuar D
  • | Kamis, 09 Jul 2026 18:05 WIB
Seorang ustaz pengurus ponpes di kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo berinisial UJF (30) pelaku pemerkosaan. (Foto: Polresta Sidoarjo/jatimnow.com)
Seorang ustaz pengurus ponpes di kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo berinisial UJF (30) pelaku pemerkosaan. (Foto: Polresta Sidoarjo/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang ustaz pengurus ponpes di kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo berinisial UJF (30) memperkosa santriwatinya yang masih berusia 11 tahun. Aksi keji itu bahkan dilakukan sebanyak tujuh kali.

Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPA-PPO) Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Polda Jatim Limpahkan Berkas Oknum Lora Tersangka Pencabulan Santri di Bangkalan

Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan, kejadian bermula ketika korban dan teman-temannya diminta bersih-bersih di musala pondok. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku untuk bersih-bersih di gudang lantai 2 ponpes. Lalu, melancarkan aksinya disana.

"Di sana pelaku melancarkan aksinya terhadap korban," ujarnya.

Tak hanya sekali, lanjut Rohmawati, korban dipekerkosa oleh pelaku sebanyak tujuh kali. Selama September-Desember 2025 di lantai 2 gudang pondok.

Baca Juga: Perkosa Tetangganya, Pria di Lamongan Ditangkap Polisi

"Korban diancam agar tidak melapor ke siapapun, kemudian diiming-iming uang hingga dijanjikan untuk menjadi istri kedua oleh pelaku," ungkapnya.

Terkait motifnya, Rahmawati menyebut kalau pelaku nafsu ketika melihat korban.

Baca Juga: Korban Pencabulan di Ponpes Tulungagung Bertambah 1 Anak

Kini, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.