Rencana Penghapusan Guru Honorer, Pakar: Awas Ketimpangan Pendidikan Makin Lebar
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Senin, 18 Mei 2026 11:10 WIB
jatimnow.com – Rencana pemerintah untuk menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 terus menuai polemik di tengah masyarakat. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 ini memunculkan kekhawatiran terkait nasib kesejahteraan tenaga pendidik dan ancaman kekosongan pengajar di sekolah.
Menanggapi wacana tersebut, Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono mengajak publik untuk melihat kebijakan ini dari kacamata reformasi birokrasi. Secara konseptual, Agie menilai arah kebijakan ini sebenarnya sejalan dengan semangat reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bergulir sejak UU ASN Tahun 2014 dan diperbarui pada 2023.
Baca Juga: Unusa Terima 210 Guru TK-SD untuk Upgrade Kualifikasi Akademik
“Pemerintah ingin menciptakan sistem tenaga pendidik yang memiliki standar rekrutmen, kompetensi, dan perlindungan hukum yang sama,” jelas Agie.
Namun, ia menggarisbawahi implementasi di lapangan yang masih menyimpan persoalan besar karena pemerintah dinilai terlalu optimistis terhadap kesiapan dan pemerataan distribusi guru ASN.
Agie memaparkan realitas pahit bahwa banyak sekolah negeri, khususnya di wilayah pelosok dan terpencil, masih menjadikan guru honorer sebagai tulang punggung utama proses belajar mengajar. Jika status mereka dihapus tanpa adanya tenaga pengganti yang memadai, sekolah-sekolah tersebut akan mengalami kekosongan pengajar.
Dampak turunannya sangat fatal. Beban kerja guru ASN akan melonjak drastis, kualitas pembelajaran merosot, dan jurang ketimpangan pendidikan antara kota besar dan daerah terpencil akan semakin melebar.
Baca Juga: Negeri Atau Swasta Gak Penting! Akses Pendidikan Kunci Sukses Anak Bangsa
“Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual,” ujar Agie.
Selain masalah distribusi, pemerintah juga dihadapkan pada utang moral terkait kesejahteraan tenaga honorer. Selama bertahun-tahun, pahlawan tanpa tanda jasa ini mengabdi dengan upah di bawah standar kelayakan, tanpa kepastian hukum, maupun jaminan pensiun. Penghapusan status honorer secara mendadak berpotensi memicu ketidakadilan baru.
Untuk itu, Agie mendesak pemerintah agar merancang mekanisme transisi yang berkeadilan.
Baca Juga: Larangan Roblox, Apa Kata Psikolog? Ini Dampaknya pada Anak
Di antaranya, memberikan jalur afirmasi pengangkatan (seperti melalui skema PPPK) atau bentuk rekognisi lain atas masa pengabdian guru honorer yang sudah lama mengabdi.
Kemudian, memperkuat formulasi kesejahteraan dengan membenahi sistem penggajian dan tunjangan guru. Selanjutnya, memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk mengelola dan merekrut tenaga pendidik sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di wilayah masing-masing.
"Evaluasi kebijakan jangan hanya berfokus pada kepatuhan administratif semata. Tetapi juga harus melihat secara komprehensif dampaknya terhadap kualitas pendidikan dan keadilan bagi tenaga pendidik," pungkasnya.
Editor : Dadang Kurnia