Sabtu, 06 Jun 2026 16:40 WIB

Imigrasi Surabaya Amankan 3 Warga Negara Tiongkok

Kantor Imigrasi Surabaya mengamankan tiga WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada 2026 karena menyalahgunakan izin tinggal. Terancam sanksi deportasi. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Kantor Imigrasi Surabaya mengamankan tiga WN Tiongkok dalam Operasi Wirawaspada 2026 karena menyalahgunakan izin tinggal. Terancam sanksi deportasi. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bergerak menyisir kantong-kantong keberadaan orang asing dalam Operasi Wirawaspada Serentak yang digelar pekan ini.

Hasilnya, tiga pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terjaring akibat dugaan kuat penyalahgunaan visa dan izin tinggal.

Baca Juga: Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Haji Ilegal Modus Liburan

Selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026, tim gabungan menyisir 12 titik pengawasan yang tersebar di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, hingga Mojokerto.

Pengawasan ketat ini menyasar aktivitas warga negara asing (WNA) yang tidak sesuai dengan peruntukan dokumen resmi mereka.

Ketiga WNA yang saat ini dalam pemeriksaan intensif tersebut berinisial DJ (35) asal Hunan, ZZ (47) asal Hebei, dan ZY (30) asal Chongqing.

Petugas menemukan fakta di lapangan bahwa kegiatan yang mereka lakukan melenceng dari izin yang diberikan negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyatakan bahwa tindakan tegas menanti para pelanggar aturan tersebut.

"Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, kami segera menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," ujar Agus Winarto di kantor Imigrasi Surabaya, di Sidoarjo, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Misteri Kematian WNA India di Detensi Surabaya, Sempat Overstay 8 Bulan

Langkah pengusiran ini mengacu pada Pasal 75 ayat (2) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan tersebut secara lugas mengatur sanksi bagi WNA yang berkegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.

Agus menambahkan, Operasi Wirawaspada merupakan instruksi langsung dari Direktur Jenderal Imigrasi.

Selain memberikan pelayanan, institusinya memegang peran sebagai garda penegakan hukum dan penjaga keamanan negara dari ancaman gangguan asing.

Baca Juga: WNA India Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Telantarkan Anak Kandung

"Kami terus memperketat pengawasan, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Keamanan wilayah menjadi prioritas," imbuhnya.

Guna mempersempit ruang gerak pelanggar aturan, pihak Imigrasi juga meminta peran aktif warga.

Masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor imigrasi terdekat jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban di lingkungan mereka.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.