KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu sebagai Tersangka Pemerasan
- Penulis : Yanuar D
- | Minggu, 12 Apr 2026 08:25 WIB
jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/4/2026) malam, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebelumnya, mereka tertangkap tangan dengan barang bukti uang senilai lebih dari Rp300 juta.
Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam
Dalam pemeriksaan awal, Bupati Tulungagung telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Saat ini Bupati Tulungagung dan ajudannya resmi ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambah Asep.
Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan
Terkait konstruksi kasusnya, dia menjelaskan bahwa Bupati Tulungagung meminta para pejabat jajarannya untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.
KPK menduga surat pernyataan itu dimanfaatkan oleh Gatut Sunu untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya itu loyal dan menuruti setiap perintahnya. Dengan hal itu, Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.
Baca Juga: Plt Bupati Ahmad Baharudin dan 9 Pejabat Pemkab Tulungagung Diperiksa KPK
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Yanuar D