Rabu, 22 Jul 2026 00:44 WIB

Sindikat Curanmor Incar Minimarket Lamongan, Polisi Ringkus 2 Residivis dan 3 Buron

Ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polres Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Ramadan 1447 H. Dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, polisi membekuk dua tersangka utama berstatus residivis, sementara tiga pelaku lainnya resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tiga dari empat unit sepeda motor hasil curian. Kendaraan tersebut pun telah dikembalikan kepada para pemilik sahnya.

Baca Juga: Bawa Kabur Motor Usai Ajak Check-in Korban, Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi

Arif menjelaskan, komplotan ini beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban dan minimnya pengawasan. Kejadian pertama terjadi di Dusun Podo, Kecamatan Glagah pada Rabu (18/2/2026) dini hari.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor (kunci nyantol) di teras rumah," terang Arif dalam konferensi pers, Senin (16/3/2026).

Pada kasus di Glagah tersebut, polisi menangkap tersangka EP (41), warga Lamongan. EP diketahui beraksi bersama rekannya berinisial B (DPO). Keduanya merupakan residivis yang saling mengenal saat sama-sama mendekam di Lapas Gresik pada 2023.

Baca Juga: Kenalan Via Aplikasi, Motor Wanita Lamongan Digondol Teman Kencan saat Check In

Arif melanjutkan, selain itu, aksi curanmor juga juga terjadi di 3 toko ritel modern di wilayah Kecamatan Deket, Lamongan. Aksi tersebut terjadi pada 2, 10, dan 11 Maret 2026 di toko ritel Desa Dinoyo, Desa Deket Kulon, dan Jl. Panglima Sudirman.

"Pelaku kami amankan berjumlah 1 orang, 2 diantaranya (DPO) yaitu tersangka MF warga Bangkalan, Madura yang juga residivis curanmor keluar 2025 lalu," urainya.

Arif menjelaskan kronologis, dan anatomi kejadian hampir sama. Pelaku bersama rekanya berangkat dari Bangkalan, Madura setibanya di area Lamongan langsung menarget motor di toko ritail modern. 

Baca Juga: Sehari 2 Kecelakaan Maut Terjadi di Lamongan, 2 Orang Tewas

"Mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci. Klasik memang namun kami berharap masyarakat dengan terjadinya peristiwa ini masyarakat bisa menambah kunci ganda apabila diparkir di lokasi yang tidak di jaga," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.