Ironi The Nook Cafe: Secangkir Kopi di Atas Hak Warga Graha Family yang Terampas
- Penulis : Ni'am Kurniawan
- | Sabtu, 14 Mar 2026 14:11 WIB
jatimnow.com – Di balik kemegahan pembangunan The Nook Cafe Surabaya, tersimpan kisah yang membuat warga Graha Family resah.
The Nook Cafe bukan sekadar sebuah kafe. Di balik itu terdapat dugaan pengkhianatan terhadap hak warga atas ruang hidup yang dijanjikan pengembang sejak awal.
Baca Juga: Graha Natura Surabaya Tawarkan Rumah Eksklusif dengan Kolam Renang Privat
Lahan tempat berdirinya The Nook Cafe sejatinya adalah fasilitas umum (fasum) berupa area hijau yang diproyeksikan menjadi lapangan tenis. Fasum ini juga dibuktikan dengan keberadaan gardu listrik.
Komitmen itu pernah diikrarkan oleh developer PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) kepada para pembeli unit. Namun, sejak 2023, janji itu berubah arah fasum yang dialihkan menjadi kawasan komersial.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini penyalahgunaan hak. Fasum tidak bisa seenaknya dialihkan menjadi bisnis tanpa persetujuan warga,” tegas Sidabuke, kuasa hukum warga, yang kini telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
Warga juga menuding izin operasional kafe cacat hukum. Alasannya jelas, pembangunan berjalan lebih dahulu sebelum izin resmi keluar.
Lebih ironis lagi, klaim bahwa izin telah mengantongi persetujuan 2/3 warga dianggap manipulatif. Faktanya, 90 persen warga Graha Famili menolak berdirinya The Nook Cafe.
Padahal, Perwali Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 secara tegas mensyaratkan persetujuan minimal dua pertiga pemilik lahan untuk perubahan tata ruang. Namun, aturan itu seolah diabaikan pengembang Graha Family.
Baca Juga: Konflik Lahan Graha Famili, Warga Tagih Janji Fasum yang Jadi Area Komersial
Alexander Maria Pribadi, perwakilan warga, mengungkap bagaimana suara penolakan mereka kerap dipatahkan.
"Kami pasang banner protes, izin ke polres, polsek, tapi sore sudah dipaksa turun. Aspirasi warga seolah dibungkam,” ujarnya.
Lebih jauh, Alexander menyebut adanya indikasi intimidasi halus. Beberapa warga yang mengurus surat HGB justru diwajibkan menandatangani perjanjian perubahan peruntukan.
"Ini bentuk tekanan. Seolah warga dipaksa menerima,” katanya.
Bagi warga Graha Family, kasus ini bukan sekadar soal izin kafe. Ini adalah pengkhianatan terhadap komitmen awal developer.
Fasum yang seharusnya menjadi ruang hijau dan fasilitas bersama, kini berubah menjadi bisnis yang menguntungkan segelintir pihak.
Kini, mereka menuntut kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan hak atas fasum. Sebab, di balik secangkir kopi yang disajikan The Nook Cafe, tersimpan cerita tentang hak warga yang dirampas, janji yang diingkari, dan aturan yang dilanggar.
Editor : Dadang Kurnia