Polres Tulungagung Bongkar Kasus Oplos Gas Yang Sebabkan Kelangkaan LPG Subsidi
- Penulis : Bramanta
- | Sabtu, 14 Mar 2026 09:25 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pengoplosan dan penjualan gas LPG subsidi ke luar wilayah. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka diketahui merupakan agen gas LPG.
Aksi pengoplosan ini menyebabkan kelangkaan gas LPG subsidi di tiga Kecamatan Tulungagung. Mereka memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg. Setiap tabung ukuran 12 Kg yang mereka jual tersangka mendapat keuntungan hingga Rp150 ribu.
Baca Juga: Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung
Kapolres Tulungagung, AKBP Ihram Kustarto mengatakan kasus terungkap setelah banyak masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 Kg di pasaran. Dari laporan tersebut polisi melakukan pengecekan kondisi di lapangan. Hasilnya, didapati kelangkaan gas LPG subsidi terjadi di Kecamatan Ngunut, Rejotangan dan Ngantru.
"Kelangkaan gas LPG subsidi juga sempat merembet ke kecamatan lain. Sehingga polisi memutuskan untuk melakukan penelusuran," ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan penyebab dari kelangkaan gas LPG subsidi ini. Mereka mendapatkan praktik penjualan gas LPG 3 Kg dari pangkalan Tulungagung dijual ke Blitar.
Baca Juga: Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung
Polisi yang melakukan pengembangan juga menemukan praktik pengoplosan tabung gas LPG 3 Kg disuntik ke tabung gas LPG 12 Kg untuk industri. Total ada sebanyak 300 tabung gas yang dilakukan pengoplosan.
"Jadi gas LPG subsidi yang harusnya dijual di dalam Tulungagung, ini dijual ke Blitar. Dengan total sekitar 975 tabung dari Kecamatan Ngantru, Ngunut dan Rejotangan. Selain itu gas LPG subsidi yang didapat dari pangkalan dioplos dengan cara disuntik ke tabung gas LPG industri," paparnya.
Dari dua kasus yang berhasil diungkap, Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua tersangka laki-laki berinisial HM (40) asal Blitar dan IM (47) asal Tulungagung. Adapun barang bukti tabung gas yang diamankan mencapai 1.275 buah. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah melakukan praktik pengoplosan gas LPG subsidi selama 4 tahun.
Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
Pelaku HM berperan sebagai pengoplos tabung gas. Sedangkan pelaku IM berperan sebagai penadah LPG oplosan. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tulungagung untuk diproses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp10 miliar," pungkasnya.
Editor : Bramanta