Sabtu, 06 Jun 2026 23:55 WIB

Orang Tua Diminta Stop Jadikan HP sebagai 'Obat Penenang' bagi Anak

Anak bermain gawai (ilustrasi)
Anak bermain gawai (ilustrasi)

jatimnow.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penangguhan (suspension) akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, demi menyelamatkan mental generasi muda di ruang digital.

Langkah berani ini mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi. Guru besar studi media Universitas Airlangga (Unair) Prof Rachmah Ida menilai regulasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari belantara konten negatif.

Baca Juga: Moell On Mission Hadirkan Akses Kesehatan Layak di Kepulauan Kangean

"Aturan ini bukan berarti menutup akses sepenuhnya, melainkan menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap secara mental dan literasi," jelas Prof Ida.

Menurut pandangan ilmu komunikasi, Prof. Ida membeberkan bahwa tanpa adanya pembatasan usia yang ketat, anak-anak sangat rentan terpapar konten yang melampaui batas usia mereka.

Dampak psikologisnya sangat fatal. Pola pikir anak bisa terganggu, sehingga memicu fenomena dewasa sebelum waktunya.

Menurutnya, yang tidak kalah mengerikan adalah karena ruang media sosial saat ini dikendalikan oleh algoritma dan logika kapitalisme digital. Jika dibiarkan bebas, anak-anak berpotensi meniru gaya hidup toksik para kreator konten.

Baca Juga: Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui

“Anak-anak bisa terjebak pada perilaku konsumtif, terobsesi pada popularitas (flexing), hingga nekat melakukan apa saja demi membuat konten viral untuk mendapat perhatian, padahal mereka belum siap secara mental maupun sosial,” tegasnya.

Meski pemerintah telah menerbitkan aturan tegas, Prof. Ida mengingatkan bahwa benteng pertahanan utama tetap berada di tangan keluarga. Ia menyoroti fenomena pola asuh modern di mana gawai kerap dijadikan "jalan pintas".

Ia dengan tegas mengingatkan para orang tua agar tidak lagi menjadikan smartphone atau gawai sebagai solusi instan atau layaknya 'obat penenang' saat anak rewel.

Baca Juga: SGM Eksplor Bawa Na Willa ke Surabaya, Ajak Ibu Dampingi Anak

"Kebiasaan memberikan gawai sejak dini justru berpotensi membuat anak kecanduan dan bergantung pada perangkat digital. Orang tua harus hadir sebagai pendamping, memandu literasi digital, dan menyaring konten yang dikonsumsi anak di rumah," tuturnya.

Di akhir penjelasannya, Prof Ida mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan mematuhi Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 ini. Menurutnya, kepatuhan kolektif adalah kunci untuk menciptakan lingkungan digital (digital environment) yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi masa depan anak Indonesia.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.