Kamis, 23 Jul 2026 05:41 WIB

Orang Tua Diminta Stop Jadikan HP sebagai 'Obat Penenang' bagi Anak

Anak bermain gawai (ilustrasi)
Anak bermain gawai (ilustrasi)

jatimnow.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penangguhan (suspension) akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, demi menyelamatkan mental generasi muda di ruang digital.

Langkah berani ini mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi. Guru besar studi media Universitas Airlangga (Unair) Prof Rachmah Ida menilai regulasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak dari belantara konten negatif.

Baca Juga: Talkshow Nutrisi hingga Kids Parade Meriahkan Acara Frisian Flag Surabaya

"Aturan ini bukan berarti menutup akses sepenuhnya, melainkan menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap secara mental dan literasi," jelas Prof Ida.

Menurut pandangan ilmu komunikasi, Prof. Ida membeberkan bahwa tanpa adanya pembatasan usia yang ketat, anak-anak sangat rentan terpapar konten yang melampaui batas usia mereka.

Dampak psikologisnya sangat fatal. Pola pikir anak bisa terganggu, sehingga memicu fenomena dewasa sebelum waktunya.

Menurutnya, yang tidak kalah mengerikan adalah karena ruang media sosial saat ini dikendalikan oleh algoritma dan logika kapitalisme digital. Jika dibiarkan bebas, anak-anak berpotensi meniru gaya hidup toksik para kreator konten.

Baca Juga: Medsos Bikin Anak Makin Individualis, Pakar Tekankan Peran Krusial Orang Tua

“Anak-anak bisa terjebak pada perilaku konsumtif, terobsesi pada popularitas (flexing), hingga nekat melakukan apa saja demi membuat konten viral untuk mendapat perhatian, padahal mereka belum siap secara mental maupun sosial,” tegasnya.

Meski pemerintah telah menerbitkan aturan tegas, Prof. Ida mengingatkan bahwa benteng pertahanan utama tetap berada di tangan keluarga. Ia menyoroti fenomena pola asuh modern di mana gawai kerap dijadikan "jalan pintas".

Ia dengan tegas mengingatkan para orang tua agar tidak lagi menjadikan smartphone atau gawai sebagai solusi instan atau layaknya 'obat penenang' saat anak rewel.

Baca Juga: Moell On Mission Hadirkan Akses Kesehatan Layak di Kepulauan Kangean

"Kebiasaan memberikan gawai sejak dini justru berpotensi membuat anak kecanduan dan bergantung pada perangkat digital. Orang tua harus hadir sebagai pendamping, memandu literasi digital, dan menyaring konten yang dikonsumsi anak di rumah," tuturnya.

Di akhir penjelasannya, Prof Ida mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan mematuhi Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 ini. Menurutnya, kepatuhan kolektif adalah kunci untuk menciptakan lingkungan digital (digital environment) yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi masa depan anak Indonesia.

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.