Rabu, 22 Jul 2026 12:54 WIB

Akal Bulus Resto di Surabaya Jual Alkohol Saat Ramadan

Puluhan botol alkohol diangkut petugas (foto: Kominfo Surabaya for jatimnow.com)
Puluhan botol alkohol diangkut petugas (foto: Kominfo Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Salah satu rumah makan, alias resto di Surabaya tertangkap tangan menjual minuman beralkohol saat Ramadan. Gagal mengelabui petugas, puluhan botol alkohol di angkut, resto tersebut dijatuhi sanksi.

Ia terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Baca Juga: Bejat, Puluhan Pria di Sampang Perkosa Seorang Remaja Perempuan

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa dari delapan lokasi yang diperiksa satu tempat usaha ini yang masih melanggar ketentuan.

Untuk menyamarkan aktivitasnya dihadapan warga atau petugas, minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik

"Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” ucap Zaini, dalam siaran resminya, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Titik Parkir Liar dan Non-Digital

Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut.

"Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambahnya.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha.

Baca Juga: Balai Pemuda Dikosongkan, Ruang Ekspresi Seniman Surabaya Menyusut

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan.

"Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya. 

Editor : Dadang Kurnia
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.