Minggu, 14 Jun 2026 05:53 WIB

Ojol Surabaya Dapat Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 2027

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 27 Jan 2026 12:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak berfoto bersama komunitas pengemudi ojek online lintas platform usai sharing session PP 50 Tahun 2025 tentang diskon iuran JKK–JKM di Surabaya, Senin (26/1/2026). (Foto/jatimnow.com)
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak berfoto bersama komunitas pengemudi ojek online lintas platform usai sharing session PP 50 Tahun 2025 tentang diskon iuran JKK–JKM di Surabaya, Senin (26/1/2026). (Foto/jatimnow.com)

jatimnow.com - BPJS Ketenagakerjaan mulai menyasar komunitas pengemudi ojek online (ojol) di Surabaya untuk memperluas perlindungan kerja sektor informal.

Melalui sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, lembaga ini menawarkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Baca Juga: Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Gotong Royong Tanam Pucuk Merah

Langkah itu diambil untuk menjawab risiko kerja tinggi yang dihadapi pengemudi ojol setiap hari di jalan raya. Tanpa perlindungan memadai, kecelakaan kerja dapat berdampak langsung pada pendapatan keluarga mereka.

Sosialisasi digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Senin (26/1/2026), di Cafe Jos Gandos.

Sekitar 50 pengemudi dari berbagai platform Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee, hadir mengikuti diskusi terbuka mengenai skema iuran baru.

Baca Juga: 1.900 Petugas Sensus Ekonomi Surabaya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan PP 50 Tahun 2025 memberi ruang lebih luas bagi pekerja informal untuk masuk dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemerintah memberi relaksasi iuran berupa potongan 50 persen untuk JKK dan JKM. Harapannya, pengemudi ojol yang belum terdaftar bisa segera terlindungi, sementara peserta aktif terdorong menambah program JHT sebagai tabungan hari tua,” ujar Theresia.

Dalam pemaparan teknis, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa relaksasi iuran bagi BPU dibagi ke dalam dua periode. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa Perluas Perlindungan Pekerja BPU

Untuk sektor transportasi, termasuk pengemudi ojol, potongan iuran JKK dan JKM berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Adapun pekerja informal di luar transportasi mendapatkan keringanan mulai April 2026 sampai Desember 2026.

Melalui pendekatan langsung ke komunitas, BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan kerja tidak lagi dianggap sebagai beban, melainkan sebagai kebutuhan dasar bagi pekerja sektor informal yang menopang ekonomi perkotaan.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.