Minggu, 07 Jun 2026 09:40 WIB

Umrah Mandiri: Jangan Anggap Remeh Pasal 124, Ini Konsekuensinya

Bagi siapapun yang berinisiatif mengelola keberangkatan umrah perlu dipastikan memiliki izin PPIU yang sah. (Foto: Ilustrasi/Gemini)
Bagi siapapun yang berinisiatif mengelola keberangkatan umrah perlu dipastikan memiliki izin PPIU yang sah. (Foto: Ilustrasi/Gemini)

jatimnow.com - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah membawa angin segar bagi perlindungan jamaah, namun juga konsekuensi hukum yang perlu dicermati.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 124, yang berpotensi menjerat pihak-pihak yang mengajak atau memfasilitasi umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasal 124 berbunyi: "Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI."

Kabid Litbang Amphuri, Ulul Albab,  menjelaskan bahwa frasa "setiap orang" dan "tanpa hak" dalam pasal ini memiliki cakupan yang luas.

Baca Juga: Armuji Ditunjuk Jadi Wali Kota Surabaya Sementara

"Siapa pun, dalam bentuk apa pun, jika bukan PPIU resmi, tidak berhak menyentuh dana jamaah," tegasnya.

Menurut Ulul, makna "tanpa hak" merujuk pada ketiadaan dasar kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Hanya PPIU yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama yang berwenang menghimpun dana jamaah.

Aktivitas seperti mengumpulkan iuran, menampung dana di rekening pribadi, menjadi perantara pembayaran tiket, atau mengkoordinasi keberangkatan kelompok tanpa izin PPIU, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

"Pihak yang berpotensi terkena pasal ini sangat luas: individu yang mengajak jamaah umrah secara kolektif, panitia pengajian yang membuka pendaftaran 'rombongan umrah', influencer yang menawarkan 'umrah bareng', biro wisata non-PPIU yang menjual paket umrah, hingga platform daring yang memfasilitasi pembayaran langsung tanpa kontrak resmi dengan PPIU," jelas Ulul.

Baca Juga: Menabung 14 Tahun, Komentator Sepak Bola Tarkam Asal Jember Berangkat Haji

Ulul menegaskan bahwa Pasal 124 lahir untuk melindungi jamaah dari penipuan dan kebocoran dana. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pasal ini berpotensi menimbulkan salah tafsir.

"Misalnya, seseorang yang bermaksud membantu tetangganya mengurus tiket atau visa bisa saja tanpa sadar memasuki wilayah hukum yang dilarang," ujarnya.

Oleh karena itu, Ulul menuturkan pentingnya edukasi publik dan sosialisasi yang proporsional agar semangat perlindungan jamaah tidak berubah menjadi kriminalisasi yang berlebihan.

Terkait isu "umrah mandiri" yang dilegalkan dalam UU ini, Ulul meluruskan bahwa "mandiri" dalam konteks hukum tidak berarti bebas dari regulasi. Jika seseorang melaksanakan umrah untuk dirinya sendiri tanpa melibatkan pihak lain, itu sah.

Baca Juga: Mas Dhito Beri Kursi Roda untuk Mbah Marsiyah, Jamaah Haji Tertua Usia 104 Tahun

Namun, jika mulai mengajak, mengkoordinasi, atau memfasilitasi keberangkatan orang lain, maka peran itu sudah masuk ranah penyelenggaraan, yang diatur ketat dan harus berizin.

"Bagi siapapun yang berinisiatif mengelola keberangkatan jamaah, perlu dipastikan memiliki izin PPIU yang sah. Sebab, antara 'mengajak ibadah' dan 'menyelenggarakan ibadah' dalam hukum, beda tipis tapi konsekuensinya besar," tegasnya.

Ulul Albab mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan ajakan umrah "lebih murah" atau "lebih cepat", apalagi bila dilakukan oleh pihak tanpa izin resmi.

"Dalam sistem hukum yang baru ini, dari tiket umrah, seseorang bisa berpindah cepat ke tiket masuk bui, jika salah langkah," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Menkop Dukung Kemitraan Petani-Koperasi di Kediri, Kejar Swasembada Gula 2028

Kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi nyata antara koperasi, petani, dan pelaku industri.

Akhir Pekan Cuaca di Surabaya Cerah, tapi Waspada Panas yang Menyengat

Tidak terlihat adanya potensi hujan yang signifikan sepanjang hari. Cuaca mendukung berbagai aktivitas masyarakat, khususnya aktivitas di luar ruangan.

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.