Senin, 08 Jun 2026 12:43 WIB

Gagal Urus Brantas, MA Tolak PK Gubernur Jatim

Tim Ecoton melakukan pengujian kualitas air di Sungai Brantas yang tercampur oleh limbah cair pabrik kertas. (Foto/Dok: Ecoton, 2023)
Tim Ecoton melakukan pengujian kualitas air di Sungai Brantas yang tercampur oleh limbah cair pabrik kertas. (Foto/Dok: Ecoton, 2023)

jatimnow.com - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kasus pencemaran Sungai Brantas resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan itu sekaligus menguatkan tuntutan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON) agar kedua pihak tergugat melaksanakan 10 poin putusan pengadilan, termasuk desakan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Baca Juga: Jenis dan Bobot Sapi Kurban Orang Nomor 1 di Jatim

Penolakan permohonan PK tersebut diketahui setelah Jurusita Pengganti mengirimkan rilis pemberitahuan isi putusan Peninjauan Kembali Nomor: 821 PK/Pdt/2025 pada 1 Oktober 2025. Putusan ini memperkuat putusan sebelumnya, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatulla, menjelaskan bahwa penolakan PK ini secara langsung mewajibkan pihak tergugat untuk segera melaksanakan putusan yang telah inkrah. Salah satu poin krusial yang harus segera direalisasikan adalah pemasangan CCTV pada outlet pembuangan limbah cair di sepanjang Kali Brantas.

"Setiap industri wajib hukumnya memasang CCTV yang langsung nyorot ke outlet buangan limbah," tegas Alaika Rahmatulla.

Ia menambahkan bahwa pasca-ditolaknya PK Gubernur, industri di sepanjang Sungai Brantas akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah, yang menandakan langkah hukum serius terhadap praktik pencemaran.

Alaika juga menyebutkan bahwa kerusakan Sungai Brantas saat ini sudah tidak terkendali. Kerusakan ini dipicu oleh industri yang bebas membuang limbah tanpa diolah dan menjamurnya pemukiman akibat kelalaian PUPR, yang secara signifikan meningkatkan volume sampah plastik di sungai.

Baca Juga: Pencari Ikan yang Tenggelam di Sungai Brantas Tulungagung Ditemukan Tewas

Selain kewajiban teknis seperti pemasangan CCTV dan alat pemantau kualitas air Real Time , poin penting putusan Pengadilan Negeri Surabaya adalah perintah bagi para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas.

Alaika menilai permintaan maaf ini sudah "sepatutnya" dilakukan oleh Gubernur Jatim dan Menteri PU karena dinilai gagal memulihkan kualitas air Kali Brantas.

Kelalaian ini didukung hasil survei Ecoton terhadap 535 warga Jawa Timur, di mana 62,1% responden menyatakan pengelolaan Sungai Brantas oleh Gubernur masuk kategori Buruk.

Mayoritas responden (88%) juga meyakini bahwa Kali Brantas saat ini masih dalam keadaan tercemar. Pencemaran utamanya bersumber dari sampah plastik dan limbah cair warga (73,5%) dan limbah industri (25%).

Baca Juga: Warga Tulungagung Hilang saat Berburu Ikan Mabuk di Sungai Brantas

Manager Sains, Seni, dan Komunikasi Ecoton, Prigi Arisandi, juga menyindir kegagalan pemerintah dalam menangani kasus ikan mati massal yang terus berulang.

"Selama ini kejadian ikan mati masal terus berulang dan tanpa penyelesaian karena penyebab terjadinya ikan mati masal tidak diungkap ke publik dan cenderung di peti es-kan sehingga peristiwa ikan mati masal terus berulang,” ungkapnya.

Ecoton mendesak agar Gubernur Jatim dan Menteri PUPR segera melakukan upaya-upaya pemulihan pencemaran , termasuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas ke dalam APBN 2020 dan membentuk Tim SATGAS untuk memantau pembuangan limbah cair di Jawa Timur.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.