Kamis, 23 Jul 2026 06:33 WIB

Demo Rusuh, ALMI Gugat Pejabat Tinggi Negara

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 16 Sep 2025 23:29 WIB
Pembakaran Polsek Tegalsari Surabaya, pada demo rusuh Agustus 2025. (Foto/JatimNow.com)
Pembakaran Polsek Tegalsari Surabaya, pada demo rusuh Agustus 2025. (Foto/JatimNow.com)

jatimnow.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada Senin, 16 September 2025.

Gugatan dengan Nomor Perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum Podomoro University yang menjadi korban kerugian materiil dan immateriil akibat aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada 25 Agustus - 7 September 2025 di sekitar DPR RI.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa

ALMI menggugat lima pihak, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai Tergugat I, Kapolda Metro Jaya sebagai Tergugat II, Kapolri sebagai Turut Tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat II, serta Presiden Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat III.

ALMI menilai kelima pihak tersebut lalai, abai, dan bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan penggugat.

DPR RI digugat karena dianggap tidak transparan dalam menjalankan fungsi legislasi, mengabaikan aspirasi publik, dan menimbulkan eskalasi dengan sikap tidak pantas anggota dewan. Kapolda Metro Jaya didalilkan melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan berlebihan, dan lalai melindungi fasilitas publik.

Kapolri turut digugat berdasarkan prinsip command responsibility, karena gagal mengawasi aparat di bawahnya. Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik, sedangkan Presiden RI dinilai abai dalam memberikan arahan, kebijakan, dan pengawasan untuk mencegah benturan sosial.

Baca Juga: Usung Empat Tuntutan, Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Jember

Akibatnya, ALMI menaksir kerugian mencapai Rp 2,45 triliun, terdiri dari Rp 1,05 triliun kerugian materiil (kerusakan fasilitas publik) dan Rp 1,4 triliun kerugian immateriil (hilangnya rasa aman, trauma, dan hilangnya kepercayaan terhadap negara).

Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta berbagai ketentuan konstitusi dan undang-undang terkait kepolisian dan pemerintahan daerah.

ALMI juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa negara tidak kebal hukum (state liability) dan dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata apabila lalai melindungi hak warga negara.

Baca Juga: Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan

"Negara wajib melindungi rakyat, bukan menimbulkan rasa takut. Setiap tindakan represif maupun kelalaian pemerintah yang merugikan rakyat adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum, dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tegas tim kuasa hukum ALMI dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

ALMI berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil, memulihkan hak-hak konstitusional masyarakat, dan memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang. Gugatan ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi penyelenggara negara untuk menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.