Sabtu, 06 Jun 2026 22:28 WIB

Demo Rusuh, ALMI Gugat Pejabat Tinggi Negara

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 16 Sep 2025 23:29 WIB
Pembakaran Polsek Tegalsari Surabaya, pada demo rusuh Agustus 2025. (Foto/JatimNow.com)
Pembakaran Polsek Tegalsari Surabaya, pada demo rusuh Agustus 2025. (Foto/JatimNow.com)

jatimnow.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus pada Senin, 16 September 2025.

Gugatan dengan Nomor Perkara 619/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum Podomoro University yang menjadi korban kerugian materiil dan immateriil akibat aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada 25 Agustus - 7 September 2025 di sekitar DPR RI.

Baca Juga: Tok! MA Hukum CNN Indonesia Bayar Setengah Miliar ke Karyawan

ALMI menggugat lima pihak, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai Tergugat I, Kapolda Metro Jaya sebagai Tergugat II, Kapolri sebagai Turut Tergugat I, Gubernur DKI Jakarta sebagai Turut Tergugat II, serta Presiden Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat III.

ALMI menilai kelima pihak tersebut lalai, abai, dan bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan penggugat.

DPR RI digugat karena dianggap tidak transparan dalam menjalankan fungsi legislasi, mengabaikan aspirasi publik, dan menimbulkan eskalasi dengan sikap tidak pantas anggota dewan. Kapolda Metro Jaya didalilkan melakukan tindakan represif, penggunaan kekerasan berlebihan, dan lalai melindungi fasilitas publik.

Kapolri turut digugat berdasarkan prinsip command responsibility, karena gagal mengawasi aparat di bawahnya. Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai menjaga ketertiban umum dan fasilitas publik, sedangkan Presiden RI dinilai abai dalam memberikan arahan, kebijakan, dan pengawasan untuk mencegah benturan sosial.

Baca Juga: Foto: Aksi Dramatis Korps Marinir Guncang Jakarta

Akibatnya, ALMI menaksir kerugian mencapai Rp 2,45 triliun, terdiri dari Rp 1,05 triliun kerugian materiil (kerusakan fasilitas publik) dan Rp 1,4 triliun kerugian immateriil (hilangnya rasa aman, trauma, dan hilangnya kepercayaan terhadap negara).

Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta berbagai ketentuan konstitusi dan undang-undang terkait kepolisian dan pemerintahan daerah.

ALMI juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa negara tidak kebal hukum (state liability) dan dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata apabila lalai melindungi hak warga negara.

Baca Juga: Kapolri Pimpin Apel Bersama 4.425 Ojol Jogo Jatim

"Negara wajib melindungi rakyat, bukan menimbulkan rasa takut. Setiap tindakan represif maupun kelalaian pemerintah yang merugikan rakyat adalah bentuk Perbuatan Melawan Hukum, dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tegas tim kuasa hukum ALMI dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

ALMI berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil, memulihkan hak-hak konstitusional masyarakat, dan memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang. Gugatan ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi penyelenggara negara untuk menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.