Sabtu, 06 Jun 2026 22:03 WIB

Pemkab Blitar Perbolehkan Karnaval Dengan Sound Horeg

  • Penulis :
  • | Rabu, 06 Agu 2025 09:32 WIB
Foto: Sound Horeg (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Sound Horeg (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Pemkab Blitar memperbolehkan karnaval menggunakan sound horeg. Mereka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan sound system. SE tersebut menjadi rujukan pelaksanaan karnaval dengan menggunakan soung horeg. Mereka juga telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pemilik sound system guna membahas penerapan SE tersebut.

Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah mengatakan keputusan untuk memperbolehkan karnaval menggunakan sound horeg ini diambil setelah pihaknya bertemu dengan perwakilan pengusaha soung system. Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Bupati dan Wabup Blitar memberikan batasan penggunaan sound system maksimal 8 Subwoofer. Tetapi pihaknya mengingatkan, penyelenggaraan karnaval harus sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku.

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

“Sesuai edaran dari Bupati, sama menjaga kondusifitas di wilayah tersebut agar benar-benar dijaga,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

Sebelumnya Bupati Blitar memang telah mengeluarkan SE terkait sound horeg. Dalam SE tersebut mengatur batasan-batasan ukuran volume hingga batas waktu pelaksanaan karnaval yang menggunakan sound horeg. Surat edaran Bupati Blitar inilah yang menjadi rujukan pelaksanaan gelaran sound horeg atau karnaval. Para pengusaha sound horeg pun diharapkan mematuhi aturan dalam SE Bupati Blitar tersebut.

"Ini kan karnaval. Ini kan kegiatannya masyarakat, makanya ini kita ambil jalan tengah,” tuturnya.

Baca Juga: Tiga Warga Blitar Terseret Arus Sungai Brantas, Satu Dinyatakan Hilang

Sementara itu, salah satu pengusaha soung horeg, Muzahidin mengaku berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar atas keputusan tersebut. Pemilik Brewog Audio ini menilai keputusan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku sound horeg. Pasalnya jika ada pelarangan maka ancaman kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sound horeg pun bisa saja terjadi.
“Yang penting boleh dan juga diatur dan juga biar kondusif juga sih biar aman semuanya biar semuanya kompak," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.