Rabu, 22 Jul 2026 13:34 WIB

Pemkab Blitar Perbolehkan Karnaval Dengan Sound Horeg

  • Penulis :
  • | Rabu, 06 Agu 2025 09:32 WIB
Foto: Sound Horeg (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Sound Horeg (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Pemkab Blitar memperbolehkan karnaval menggunakan sound horeg. Mereka telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan sound system. SE tersebut menjadi rujukan pelaksanaan karnaval dengan menggunakan soung horeg. Mereka juga telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pemilik sound system guna membahas penerapan SE tersebut.

Wakil Bupati Blitar, Beky Herdihansah mengatakan keputusan untuk memperbolehkan karnaval menggunakan sound horeg ini diambil setelah pihaknya bertemu dengan perwakilan pengusaha soung system. Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Bupati dan Wabup Blitar memberikan batasan penggunaan sound system maksimal 8 Subwoofer. Tetapi pihaknya mengingatkan, penyelenggaraan karnaval harus sesuai dengan Surat Edaran yang berlaku.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Lepas Karnaval Budaya di Alun-Alun Bangkalan, Ini Harapannya

“Sesuai edaran dari Bupati, sama menjaga kondusifitas di wilayah tersebut agar benar-benar dijaga,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa

Sebelumnya Bupati Blitar memang telah mengeluarkan SE terkait sound horeg. Dalam SE tersebut mengatur batasan-batasan ukuran volume hingga batas waktu pelaksanaan karnaval yang menggunakan sound horeg. Surat edaran Bupati Blitar inilah yang menjadi rujukan pelaksanaan gelaran sound horeg atau karnaval. Para pengusaha sound horeg pun diharapkan mematuhi aturan dalam SE Bupati Blitar tersebut.

"Ini kan karnaval. Ini kan kegiatannya masyarakat, makanya ini kita ambil jalan tengah,” tuturnya.

Baca Juga: Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan

Sementara itu, salah satu pengusaha soung horeg, Muzahidin mengaku berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Blitar atas keputusan tersebut. Pemilik Brewog Audio ini menilai keputusan tersebut menjadi angin segar bagi pelaku sound horeg. Pasalnya jika ada pelarangan maka ancaman kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sound horeg pun bisa saja terjadi.
“Yang penting boleh dan juga diatur dan juga biar kondusif juga sih biar aman semuanya biar semuanya kompak," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.