Jadwal SIM Keliling Surabaya, Selasa 5 Agustus 2025
jatimnow.com - Warga Surabaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dibuka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.
Layanan ini hadir di dua titik strategis untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Baca Juga: Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba
Layanan SIM Keliling Selasa, 5 Agustus 2025 beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di 2 lokasi. Pertama Balai RW Lempung, Sambikerep – Wilayah Lakarsantri. Dan kedua Parkiran Pasar Kutisari Baru – Wilayah Tenggilis
Baca Juga: Bongkar Kasus Internasional, AKBP Edy Herwiyanto Raih 6 Penghargaan
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum kedaluwarsa lebih dari 3 hari.
Baca Juga: Bentrok Pesilat di Kalijudan Surabaya, Polisi Segera Bekuk Pelaku
Dokumen yang wajib dibawa diantaranya KTP asli dan fotokopi (2 lembar), SIM lama dan fotokopi (2 lembar), Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau klinik, Pulpen hitam atau biru untuk pengisian formulir, dan Uang tunai untuk biaya administrasi dan pemeriksaan.
Editor : RedaksiURL : https://jatimnow.id/baca-78016-jadwal-sim-keliling-surabaya-selasa-5-agustus-2025