Rabu, 22 Jul 2026 07:15 WIB

Pria Asal OKI Lakukan Penipuan Online, Ini Modusnya

  • Penulis :
  • | Kamis, 31 Jul 2025 12:15 WIB
Foto: Pelaku penipuan ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek (Bramanta /jatimnow.com)
Foto: Pelaku penipuan ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek (Bramanta /jatimnow.com)

jatimnow.com,- Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan online. Modusnya, tersangka mengaku sebagai pegawai bank milik pemerintah dan menayangkan iklan undian hadiah di media sosial.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto mengatakan, tersangka penipuan online ini bernama Junai (29) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek di wilayah OKI.

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Penipuan Segitiga Jual Beli Mobil

"Penangkapan pelaku kami lakukan di Kabupaten OKI dan berhasil mengamankan barang bukti dua handpone serta kartu SIM untuk digunakan penipuan," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Kasus ini terungkap, ketika salah satu warga Trenggalek melapor telah menjadi korban penipuan online. Saat itu, korban melihat iklan di media sosial tentang undian hadiah mobil dari akun bodong mirip bank pemerintah.

"Korban yang tertarik kemudian mengklik link dalam postingan iklan dan mengisi formulir," ungkapnya.

Tak berselang lama, korban dihubungi tersangka melalui telepon yang mengaku sebagai pegawai bank milik pemerintah. Disitu, tersangka memberitahu korban telah menjadi pemenang undian hadiah mobil.

Baca Juga: Mobil Tertimpa Batu, Akses Jalan Trenggalek - Ponorogo Ditutup

"Tersangka meminta korban mendownload aplikasi Wonder milik bank pemerintah untuk meyakinkan korban," jelasnya.

Herli mengungkapkan, setelah berhasil mengakses aplikasi tersebut, korban menerima nomor virtual akun milik tersangka untuk mengisi uang sejumlah Rp 3,3 juta. Korban kemudian menuruti perintah tersangka. Setelah itu korban kembali diminta mengisi uang dengan jumlah lebih besar di akun tersebut.

"Saat itulah, korban merasa curiga telah dibohongi tersangka. Akhirnya korban enggan untuk mengisi uang dan memutuskan lapor ke Polres Trenggalek," terangnya.

Baca Juga: Video Penganiayaan Perempuan di Trenggalek Viral, Ini Kata Polisi

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di OKI. Kini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

"Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.