Minggu, 14 Jun 2026 07:11 WIB

Petualangan Berujung Petaka, Bagaimana Masa Depan Eks Marinir di Ukraina?

  • Penulis : Ali Masduki
  • | Selasa, 29 Jul 2025 16:19 WIB
Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. Foto/Medsos
Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara. Foto/Medsos

jatimnow.com - Kasus mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang menjadi tentara bayaran di Ukraina dan kini meminta pemulangan ke Indonesia menjadi sorotan.

Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Airlangga, Radityo Dharmaputra, menjelaskan masalah hukum dan kewarganegaraan yang dihadapi mantan prajurit tersebut.

Baca Juga: KRI Bima Suci Lanjut Etape 5, Misi Diplomasi Maritim Berlanjut

Menurutnya, ada keunikan dalam kasus ini, terutama karena alasan ekonomi yang dikemukakan mantan prajurit tersebut.

"Ini menarik karena alasannya adalah kebutuhan ekonomi. Jangan lupa, yang bersangkutan adalah desertir, meninggalkan dinas aktif, dipecat dari TNI AL, dan seharusnya menjalani hukuman denda dan penjara di Indonesia," jelas Radityo.

Lebih lanjut, Radityo menjelaskan implikasi hukum berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006. Mantan prajurit tersebut, dengan berperang untuk negara lain tanpa izin presiden, secara otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).

"UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 23, yang dioperasionalisasi oleh PP No. 2 Tahun 2007, menegaskan bahwa WNI 'dengan sendirinya' kehilangan kewarganegaraan ketika perbuatan itu terjadi," tegasnya.

Sebagai konsekuensinya, kewajiban Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memberikan perlindungan diplomatik gugur.

Baca Juga: Bangun Mental Petarung , Pangkoarmada II Ikuti Pengarahan Strategis TNI AL

"Kemlu hanya bisa memantau pergerakannya. Justru, Kemlu seharusnya sudah memberitahu yang bersangkutan bahwa kewarganegaraannya hilang karena melakukan tindak pidana berperang untuk negara lain," imbuh Radityo.

Radityo juga berpendapat bahwa pemulangan mantan prajurit tersebut tidak perlu dilakukan.

"Ini masalah kecil yang tidak mengganggu hubungan Indonesia-Rusia. Kementerian Pertahanan kedua negara cukup dekat, dan karena yang bersangkutan sudah desersi, dipecat, dan kehilangan kewarganegaraan, maka Kemhan bisa lepas tangan," ujarnya.

Baca Juga: Dari Kremlin ke Dunia, Memahami Manuver Indonesia di Tengah Pusaran Global

Radityo menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur berperang di negara lain hanya karena uang, mengingat risikonya sangat tinggi.

"Pemerintah perlu mencari akar masalah ini. Apakah karena pendapatan di TNI kecil, sehingga perlu disejahterakan? Atau karena ada motif lain, seperti ideologi, yang perlu ditindak tegas dengan pencabutan kewarganegaraan," tegasnya.

Kasus tersebut, menurut Radityo, menjadi pelajaran berharga agar masyarakat Indonesia tidak gegabah berperang di negara lain.

Editor : Ni'am Kurniawan
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.