Minggu, 07 Jun 2026 05:45 WIB

10 Pesilat Perusak Polsek Watulimo Trenggalek Divonis 6,5 Bulan Penjara

  • Penulis :
  • | Sabtu, 26 Jul 2025 09:45 WIB
Foto: Sidang putusan kasus perusakan Polsek Watulimo Trenggalek (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Sidang putusan kasus perusakan Polsek Watulimo Trenggalek (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap 10 pesilat yang melakukan perusakan Polsek Watulimo. Para terdakwa divonis 6,5 bulan penjara.

Sidang putusan kasus perusakan Polsek Watulimo oleh 10 terdakwa pesilat digelar di Ruang Cakra PN Trenggalek, Jumat (25/7/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

Sidang dibagi menjadi dua tahap berdasarkan kasusnya. Dalam sidang pertama terdakwa Novan Riono dan Wahyu Eka sebagai provokator dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara, sedangkan tuntutan JPU adalah 10 bulan penjara.

Sedangkan dalam sidang kedua, delapan terdakwa yang melakukan perusakan Polsek Watulimo yakni Yoga Prasetyo, Riyan Andriyanto, Andika Pebrianto, Bagas Pramadika, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, Sugiono, dan Kalingga Wijaya divonis hakim 6 bulan 15 hari penjara.

Sebelumnya, delapan terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara 10 bulan hingga 1 tahun 2 bulan.

Usai mendengarkan putusan mejelis hakim, terdakwa sempat menangis haru dan sujud syukur dalam ruang sidang.

Kuasa Hukum Terdakwa, Ummi Habsyah mengaku menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Maka pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Mulai Sore Ini Jalan Nasional Tulungagung – Trenggalek Ditutup Total

"Kami sangat bersyukur dan merasa putusan hakim telah adil," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subianto menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis dari majelis hakim. Pihaknya akan melaporkan hasil sidang putusan kepada Kejati Jawa Timur.

"Kami masih pikir-pikir. Setelah ini kami akan laporkan kepada kejati, apakah mengajukan banding atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Ambil Sumpah dan Janji 88 PNS Formasi 2024, Ini Pesan Wabup Trenggalek

Diketahui, pada akhir Januari 2025 lalu, ratusan anggota perguruan silat mendatangi kantor Polsek Watulimo Trenggalek. Mereka meminta agar polisi membebaskan temannya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Namun karena tuntutan ratusan pesilat itu tidak dikabulkan, membuat massa emosi dan melakukan perusakan kantor polisi.

Akibatnya, kantor Polsek Watulimo mengalami kerusakan dan sejumlah anggota mengalami luka akibat lemparan batu dari massa.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Tuai Polemik, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Proyek Swalayan Jalan Cokro

Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk memastikan kelengkapan izin proyek di atas lahan seluas 1,3 hektare tersebut.

Update Kepulangan Haji 2026: 7.581 Jemaah Tiba via Debarkasi Surabaya

Update kepulangan haji 2026 Debarkasi Surabaya: 7.581 jemaah dari 20 kloter tiba di Tanah Air. 2 jemaah asal Malang wafat, 3 lainnya dirawat di RS Arab Saudi.

Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional di Jember, Lansia Tangguh Indonesia Tumbuh

Pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki para lansia merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemkab Tulungagung gelar deklarasi gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pakar Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Pakar lingkungan soroti krisis energi, penumpukan sampah, hingga bahaya mikropolutan di momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Peringati Hari Pers Nasional, PWI Tulungagung Siapkan Literasi Media

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi atas dedikasi insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.