Rabu, 22 Jul 2026 12:54 WIB

10 Pesilat Perusak Polsek Watulimo Trenggalek Divonis 6,5 Bulan Penjara

  • Penulis :
  • | Sabtu, 26 Jul 2025 09:45 WIB
Foto: Sidang putusan kasus perusakan Polsek Watulimo Trenggalek (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Sidang putusan kasus perusakan Polsek Watulimo Trenggalek (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap 10 pesilat yang melakukan perusakan Polsek Watulimo. Para terdakwa divonis 6,5 bulan penjara.

Sidang putusan kasus perusakan Polsek Watulimo oleh 10 terdakwa pesilat digelar di Ruang Cakra PN Trenggalek, Jumat (25/7/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi.

Baca Juga: 449 Jemaah Haji Trenggalek Tiba di Kampung Halaman, 3 Wafat di Tanah Suci

Sidang dibagi menjadi dua tahap berdasarkan kasusnya. Dalam sidang pertama terdakwa Novan Riono dan Wahyu Eka sebagai provokator dijatuhi vonis 6 bulan 15 hari penjara, sedangkan tuntutan JPU adalah 10 bulan penjara.

Sedangkan dalam sidang kedua, delapan terdakwa yang melakukan perusakan Polsek Watulimo yakni Yoga Prasetyo, Riyan Andriyanto, Andika Pebrianto, Bagas Pramadika, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, Sugiono, dan Kalingga Wijaya divonis hakim 6 bulan 15 hari penjara.

Sebelumnya, delapan terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara 10 bulan hingga 1 tahun 2 bulan.

Usai mendengarkan putusan mejelis hakim, terdakwa sempat menangis haru dan sujud syukur dalam ruang sidang.

Kuasa Hukum Terdakwa, Ummi Habsyah mengaku menerima putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Maka pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Ribuan Mitra MBG di Trenggalek Gelar Aksi Damai, Dukung Program Tetap Berlanjut

"Kami sangat bersyukur dan merasa putusan hakim telah adil," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subianto menyatakan pikir-pikir setelah mendengar vonis dari majelis hakim. Pihaknya akan melaporkan hasil sidang putusan kepada Kejati Jawa Timur.

"Kami masih pikir-pikir. Setelah ini kami akan laporkan kepada kejati, apakah mengajukan banding atau tidak," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Lamongan Ultimatum Pesilat Jelang Suro

Diketahui, pada akhir Januari 2025 lalu, ratusan anggota perguruan silat mendatangi kantor Polsek Watulimo Trenggalek. Mereka meminta agar polisi membebaskan temannya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Namun karena tuntutan ratusan pesilat itu tidak dikabulkan, membuat massa emosi dan melakukan perusakan kantor polisi.

Akibatnya, kantor Polsek Watulimo mengalami kerusakan dan sejumlah anggota mengalami luka akibat lemparan batu dari massa.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.