Rabu, 22 Jul 2026 02:26 WIB

ICMI Sebut Rangkap Jabatan Ancam Integritas Pemerintahan

Ulul Albab, Ketua ICMI Jawa Timur. Foto/Dokumentasi Pribadi
Ulul Albab, Ketua ICMI Jawa Timur. Foto/Dokumentasi Pribadi

jatimnow.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mempertegas larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri, diharapkan menjadi langkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan profesional.

Namun, pernyataan Ketua MPR RI yang menyebut larangan tersebut "hanya pertimbangan hukum," menimbulkan kekhawatiran.

Baca Juga: Ustazah AI TikTok Viral, ICMI Jatim Buka Suara

Pernyataan tersebut, menurut Ulul Albab, Ketua ICMI Jawa Timur, menunjukkan bagaimana sebagian elit politik memperlakukan hukum sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan, bahkan diabaikan demi kenyamanan kekuasaan.

Hal ini, lanjutnya, menyederhanakan substansi etika bernegara yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pemerintahan.

Praktik rangkap jabatan, selain melanggar etika, juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah serius.
"Rangkap jabatan membuka peluang konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan erosi integritas kelembagaan," jelas Ulul Albab.

Contohnya, pejabat publik yang merangkap jabatan komisaris di BUMN, kepala daerah yang juga pengurus partai politik, atau dosen perguruan tinggi negeri yang aktif di birokrasi dan bisnis.

Secara politik, rangkap jabatan mengganggu sistem checks and balances. Secara ekonomi, hal ini membuka celah transaksi kepentingan antara negara dan korporasi. Secara kelembagaan, praktik ini melemahkan meritokrasi dan regenerasi kepemimpinan.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, meskipun tidak secara eksplisit melarang rangkap jabatan, menekankan bahwa jabatan publik tidak boleh dirangkap jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kasus MBG Tenggelam

"Mengabaikan pertimbangan hukum MK sama saja dengan mengabaikan 'roh' dari keputusan tersebut," tegas Ulul Albab.

"Jika elit politik hanya mengutamakan keputusan eksplisit dan mengabaikan pertimbangan moral dan etis, hukum akan terus dilemahkan oleh tafsir kekuasaan," tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Ulul Albab menyarankan beberapa langkah. Pertama, pemerintah dan DPR perlu merevisi UU ASN, UU BUMN, dan regulasi terkait untuk memperjelas larangan rangkap jabatan.

Kedua, publik sipil, kampus, dan media harus aktif mengawasi dan menyuarakan penolakan terhadap normalisasi rangkap jabatan.

Baca Juga: MBG, Korupsi dan Kegagalan Tata Kelola Kebijakan

Ketiga, audit independensi terhadap pejabat yang merangkap jabatan perlu dilakukan secara berkala, tidak hanya menilai kinerja, tetapi juga integritas dan akuntabilitas.

"Rangkap jabatan adalah soal legalitas dan keadaban bernegara," tegas dia.

Ulul Albab menuturkan, negara yang ingin tumbuh sehat harus memberi ruang bagi profesionalisme, regenerasi, dan akuntabilitas.

"Jika pejabat publik merasa tidak terikat oleh pertimbangan hukum tertinggi dari MK, apa yang sebenarnya mengikat mereka selain nafsu untuk mempertahankan kuasa?" tandasnya.

Editor : Ali Masduki
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.