Jumat, 24 Jul 2026 05:45 WIB

Ramp Check di Terminal Bunder Gresik, 2 Bus Langgar Aturan Uji KIR

Ramp check di Terminal Bunder. (Foto: Polres Gresik/jatimnow.com)
Ramp check di Terminal Bunder. (Foto: Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta UPT Balai Uji KIR melaksanakan kegiatan ramp check terhadap angkutan umum di Terminal Kelas B Bunder, Gresik, pada Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian Operasi Patuh Semeru 2025 yang difokuskan pada peningkatan keselamatan lalu lintas, khususnya angkutan penumpang umum.

Ramp check dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersama Kadishub Gresik Khusaini, serta diikuti oleh jajaran Kanit dan petugas teknis dari berbagai instansi terkait. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji KIR, serta pengecekan fisik kondisi kendaraan.

Baca Juga: Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Lolos Lewat Jalur Dalam

Selain penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir dan penumpang mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan imbauan agar tidak segan melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap kendaraan umum yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan, demi keselamatan bersama, khususnya penumpang,” ujar AKP Rizki Julianda.

Petugas juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari penumpang dalam menjaga keselamatan dengan mencatat nomor polisi bus dan melaporkan jika terjadi tindakan yang membahayakan di jalan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pengguna jasa transportasi umum. Ke depan, Polres Gresik bersama Dishub akan terus menggelar pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.

Dari total 8 unit bus yang diperiksa, 6 unit dinyatakan laik jalan dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap, yakni:

1. Bus Dali Jaya – S 7919 U

Baca Juga: Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Pererat Sinergi Polri, Media dan Masyarakat

2. Bus Bangau Mas – S 7907 U

3. Bus Bintang Mas – S 7677 U

4. Bus Dali Prima – S 7646 U

5. Bus Restu – N 7447 U

Baca Juga: Copet di Terminal Bunder Kuras ATM Korban hingga Rp30 Juta Lebih

6. Bus Dali Prima – S 7851 U

Namun, 2 unit bus lainnya ditemukan melanggar aturan karena masa berlaku buku uji KIR telah habis, yaitu:

1. Bus Jaya Utama  L 7778 U, dikemudikan oleh Bambang (asal Lasem, Jawa Tengah), ditilang dan STNK-nya diamankan karena melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009.

2. Bus Dali Jaya  S 7824 U, dikemudikan oleh Anas (asal Kedungadem, Bojonegoro), juga dikenai tilang atas pelanggaran yang sama.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.