Selasa, 28 Jul 2026 04:08 WIB

Napiter di Lapas Tulungagung Peroleh Pembebasan Bersyarat

  • Penulis :
  • | Selasa, 15 Jul 2025 08:05 WIB
Foto : Satu napiter di Lapas Tulungagung jalani pembebasan bersyarat (Lapas Tulungagung/jatimnow.com)
Foto : Satu napiter di Lapas Tulungagung jalani pembebasan bersyarat (Lapas Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com,— Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. Narapidana tersebut diketahui bernama Margono. Pembebasan Margono dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025. Margono juga sudah menyatakan ikrar kesetiaan NKRI pada bulan Maret lalu.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan bagian dari proses pemasyarakatan yang akuntabel dengan program pembinaan yang terukur. Margono mulai menjalani pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022. Sebelumnya Margono menjalani masa hukuman penjara di Rutan Cikeas. Selama masa pembinaan, ia menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta partisipasi aktif dalam program deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Lapas bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kanjengan, Mantan Bupati Tulungagug Maryoto Diperiksa Kejaksaan

"Margono telah melalui proses pembinaan dengan baik. Ia menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang positif, bahkan berperan dalam kegiatan keagamaan di dalam lapas. Ini menjadi bukti bahwa program deradikalisasi dan pembinaan yang kami jalankan memberi dampak nyata," ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Salah satu indikator keberhasilan pembinaan Margono adalah keputusannya untuk mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 13 Maret 2025. Tidak hanya itu, selama menjalani masa hukuman, ia juga dikenal mengajarkan baca Al-Qur’an dan menjadi mengaji bagi sesama WBP lainnya dengan didampingi oleh pamong napiter.

Baca Juga: Sensus Ekonomi di Tulungagung Sudah Capai 45 Persen, Bulan Depan Rampung

"Pembebasan bersyarat ini juga tidak lepas dari penilaian objektif dari berbagai pihak terkait,” tuturnya.

Margono ditangkap karena menjadi bagian dari jaringan JI. Berdasarkan hasil sidang, Margono dihukum 3 tahun penjara. Setelah bebas, Margono akan dibimbing dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, Jawa Tengah. Pendampingan ini dilakukan agar Margono tetap konsisten menjlani kehidupan yang baik dan produktif.

Baca Juga: 88 Persen SD di Tulungagung Gagal Penuhi Pagu Saat SPMB

"Sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan integrasi, Margono selanjutnya akan didampingi dan dibimbing oleh Bapas Klaten," pungkasnya.

Editor : Bramanta
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.