Polres Lamongan Mulai Operasi Patuh Semeru 2025, Ini 8 Pelanggaran Prioritas
- Penulis : Adyad Ammy Iffansah
- | Senin, 14 Jul 2025 15:30 WIB
jatimnow.com - Polres Lamongan menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 selama 14 hari, mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025) mendatang.
Dalam operasi ini, Polres Lamongan fokus menyasar 8 pelanggaran prioritas, masing-masing pengendara berboncengan lebih dari satu orang, pelanggaran batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus.
Baca Juga: Bising dan Bikin Resah, 21 Motor Berknalpot Brong Terjaring Patroli di Babat Lamongan
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto menyebut meski angka kecelakaan turun dalam triwulan II 2025, terdapat peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas yang signifikan.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
"Hal ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar kita adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Kapolres saat apel gelar pasukan, pada Senin (14/7/2025).
Kapolres Lamongan menekankan Operasi Patuh Semeru 2025 akan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis. Sementara kegiatan represif atau penegakan hukum akan dilakukan melalui tindakan langsung maupun sistem elektronik seperti ETLE statis dan mobile.
Baca Juga: Pria Asal Gresik Ajak Anak dan Istri Curi Pompa Air di Lamongan
"Dengan digelarnya Operasi Patuh Semeru 2025, diharapkan dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kesadaran serta keselamatan masyarakat di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polres Lamongan," tuturnya.
Editor : Yanuar D