Senin, 08 Jun 2026 19:36 WIB

Jual Sabu, Debt Collector Disergap Polisi

  • Penulis :
  • | Selasa, 09 Okt 2018 16:47 WIB
Andi Hamzah (tengah) saat diamankan bersama sabu dan parang miliknya.
Andi Hamzah (tengah) saat diamankan bersama sabu dan parang miliknya.

jatimnow.com - Seorang debt collector disergap karena diduga membawa narkoba jenis sabu. Saat disergap, selain kedapatan membawa sabu seberat 1,21 gram, di dalam mobil debt collector ini juga ditemukan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Penyergapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Jagir, Wonokromo, Surabaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Debt collector yang disergap itu bernama Andi Hamzah (47) warga Perum Griya Bhayangkara Permai Blok EE No. 25, Urang Agung, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo.

"Kami pantau yang bersangkutan (Andi Hamzah, red) selama tiga hari setelah kami mendapat informasi dari masyarakat," sebut Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan, Selasa (8/10/2018).

Saat disergap, Andi Hamzah sempat mengelak. Namun setelah Unit Reskrim Polsek Tambaksari menemukan satu poket sabu yang disimpan di dalam celananya, Hamzah hanya bisa pasrah.

"Saat kami menggeledah mobilnya untuk mendapatkan sabu yang mungkin saja disimpan, ternyata kami menemukan parang," beber Didik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Setelah itu, Hamzah digelandang ke Mapolsek Tambaksari untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Hamzah baru saja membeli sabu itu dari seseorang bernama Bun di daerah Jalan Ngagel Tirta PDAM, Surabaya. "Dia mengaku sudah 6 bulan terakhir mengonsumsi sabu," tambah Didik.

Tapi, saat diperiksa intensif, ternyata Hamzah tidak hanya mengonsumsi sabu itu. Terkadang dia juga menjadi kurir dari barang terlarang tersebut.

Untuk itu, Unit Reskrim Polsek Tambaksari tengah mengembangkan kasusnya untuk membongkar jaringan Hamzah.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, senjata tajam jenis Mandau Kalimantan serta mobil Suzuki Side Kick L 1256 KQ milik Hamzah.

Penyidik juga menjerat Hamzah dengan Pasal 114 (1) dan atau 112 (1) atau 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.