Jumat, 24 Jul 2026 18:37 WIB

Soal Grup Facebook Cinta Sedarah, Polres Gresik Beber Motif Pelaku

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat press release ungkap kasus grup Facebook "Cinta Sejarah". (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat press release ungkap kasus grup Facebook "Cinta Sejarah". (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Gresik menggelar press release pengungkapan kasus penyebaran konten bermuatan inses melalui grup Facebook menyimpang “Cinta Sedarah”. Seorang admin asal Bali diamankan, belakangan akun ini diganti namanya menjadi “Suka Duka”. 

Dalam press release yang dipimpin langsung oKapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu di Lobby Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025), menampilkan sosok pelaku yakni seorang laki-laki asal Denpasar Bali berinisial IDG (44).

Baca Juga: Staf PMD Gresik Jadi Tersangka Penipuan PPPK, Janjikan Lolos Lewat Jalur Dalam

Kapolres menjelaskan grup Facebook Cinta Sedarah menjadi wadah penyimpangan seksual dengan konten yang melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, atau ibu dan anak.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik yang secara tidak sengaja melihat unggahan tidak senonoh di grup tersebut. Warga tersebut langsung melaporkan temuan itu ke Polres Gresik. 

Tim Satreskrim kemudian melakukan penelusuran digital dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai admin grup, yang juga berperan menyaring anggota dan menentukan konten yang boleh diposting. Tersangka IDG mengaku membuat grup tersebut sejak awal 2022 sebagai wadah untuk orang-orang dengan ketertarikan menyimpang serupa.

Motifnya adalah fantasi seksual terhadap hubungan sedarah. Pelaku bukan hanya sebagai anggota, tapi juga penggerak. Ia yang menyaring anggota, memoderasi postingan, dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Pererat Sinergi Polri, Media dan Masyarakat

"Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka, dibuatkan akun tersebut menyalurkan fantasi, mengumpulkan teman-teman tersangka. Sampai saat ini komitmen Polres Gresik, Tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini. Semoga bisa menangkap seluruh jaringan bisa menjawab keinginan masyarakat menangkap seluruh jaringan cinta sedarah tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus-penerus kita," tegasnya.

Setelah grup viral dan menuai kecaman publik, tersangka mengganti nama grup dari “Cinta Sedarah” menjadi “Suka Duka” untuk menghindari pelacakan. Namun, polisi tetap berhasil membongkar aktivitasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan buah SIM card.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Copet di Terminal Bunder Kuras ATM Korban hingga Rp30 Juta Lebih

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan konten menyimpang serupa. Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa ini melibatkan hubungan sedarah atau inses. Memakai fantasi ikatan keluarga sedarah seperti ayah, ibu atau anak. Yang mana akibat dari grup ini banyak merugikan masyarakat dan meresahkan masyarakat,

"Kami juga himbau masyarakat, apabila menemukan kasus seperti ini segera laporkan ke kami. dengan bantuan masyarakat, Kami akan menindaklanjuti Setiap tindak pidana keresahan masyarakat sejauh ini beberapa laporan masyarakat kami terima langsung via media sosial Polres atau akun pribadi kami, atau membuat laporan ke Polres Gresik sebagai orang yang melihat, bukan harus menjadi korban," tegasnya lagi.

Editor : Yanuar D
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.