Sabtu, 13 Jun 2026 12:43 WIB

Paksa Kekasih Berhubungan Badan, Pria Asal Mojokerto Dipolisikan

Ilustrasi/Reffia S Dwiyoto
Ilustrasi/Reffia S Dwiyoto

jatimnow.com - Memaksa kekasih berhubungan badan hingga  hamil, pemuda di Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Tercatat korban masih di bawah umur.

Basuki Ari Wibowo (24) asal Dusun/Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diringus polisi setelah ada laporan dari orang tua kekasihnya.

Basuki dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh orang tua korban pada Mei 2018 lalu. Tercatat Korban  masih berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Porles Mojokerto, AKP M Solikhin Ferry membenarkan adanya laporan tersebut. Ferry menjelaskan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada April 2018 lalu. Keluarga melaporkan atas kehamilan korban.

"Keluarga korban mengetahui kalau anaknya hamil dengan usia kehamilan satu bulan. Setelah itu, keluarga korban berusaha menghubungi dan membicarakan persoalan tersebut dengan keluarga pelaku," ungkapnya, Minggu (07/10/2018).

Tak ada titik temu, lanjut Ferry, pada Mei 2018 akhirnya kejadian tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Mojokerto. Ferry menjelaskan, setelah menerima laporan kejadian tersebut, petugas kemudian melakukan upaya penyelidikan.

"Terlapor dan sejumlah saksi awalnya sempat tidak kooperatif dengan penyidik. Sudah kami beri surat panggilan untuk pemeriksaan beberapa kali malah tidak datang. Baru setelah September akhir, terlapor dan saksi mau datang sata kami panggil," tuturnya.

Ferry menambahkan, usai terlapor dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya, pada Oktober 2018, terlapor ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu di rumah pelaku pada April lalu. Saat itu rumah pelaku sedang sepi dan pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat, meminta korban agar datang ke rumahnya," kata Ferry.

Lanjut Ferry, pelaku memaksa korban untuk datang kerumah pelaku dengan mengancam  jika tidak mau datang, pelaku justru yang akan datang ke rumah korban. Takut dimarahi orang tuanya, akhirnya korban terpaksa datang ke rumah pelaku.

"Sampai di rumah pelaku, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Korban yang awalnya menolak akhirnya dipaksa pelaku dan melakukan hubungan badan sekitar lima menit," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni pakaian korban yang dikenakan saat kejadian tersebut. Akibat perbuatannya itu, Basuki dikenakan sanksi sesuai Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.

 

 

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.